Kamis, 27 Oktober 2011

Pengertian Hukum dan Bisnis

Pengertian Hukum dan Bisnis

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.

Berikut ini pengertian hukum menurut beberapa ahli: 
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
Ø      hukum pidana / hukum publik
Ø      hukum perdata / hukum pribadi
Ø      hukum acara
Ø      hukum tata negara
Ø      hukum administrasi negara / hukum tata usaha negara
Ø      hukum internasioanl
Ø      hukum adat
Ø     hukum islam
Ø    hukum agraria
Ø     hukum bisnis
Ø      hukum Lingkungan

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Hakekat Bisnis
§         Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat (Ingat Prinsif Ekonomi)
§         Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
§         Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
§         Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia

PRINSIP BISNIS
a.       Adanya Kegiatan Ekonomi
b.      Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
c.       Adanya Kesepakatan Para Pihak
d.      Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis

Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
a.       Untuk memberikan Kepastian Hukum
b.      Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
c.       Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak

Aspek Hukum Dalam Bisnis
Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana bisnis yang akan dibangun yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk :
  1. Izin Lokasi seperti :
-    sertifikat (akte tanah)
-         bukti pembayaran PBB yang terakhir
-         rekomendasi dari RT / RW / Kecamatan

  1. Izin Usaha seperti :
-         Akte Pendirian perusahaan dari notaris setempat PT / CV atau berbentuk badan hukum lainnya
-         NPWP (nomor pokok wajib pajak)
-         Surat tanda daftar perusahaan
-         Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
-         Urat tanda rekanan dari pemda setempat
-         SIUP setempat
-         Surat tanda terbit yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Penerangan


Sumber : 


1 komentar: