PERANAN EKONOMI KERAKYATAN SEBAGAI LANDASAN PEREKONOMIAN
TUGAS SOFTSKILL 3 EKONOMI KOPERASI
NAMA : FINA MARDIAH HAQ
NPM : 31209292
KELAS : 3DD04
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
ABSTRAK
Sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang.
Ekonomi kerakyatan adalah gerakan politik yang secara tegas memihak pada pemberdayaan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal, khususnya dari dominasi para pemodal besar yang memang memiliki watak untuk secara terus menerus meminggirkan mereka.
Ciri (Karakteristik) Sistem Ekonomi Kerakyatan : Peranan vital negara (pemerintah), Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan, Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi), Pemerataan penguasaan faktor produksi, Koperasi sebagai sokoguru perekonomian, Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan, Kepemilikan saham oleh pekerja.
BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme, sebagaimana dikemas oleh ordoliberalisme, adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, sebagaimana dikemas dalam paket Konsensus Washington, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem perekonomian yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat dan bukan dalam pengertian perekonomian yang dijalankan oleh rakyat. Ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham dan sistem ekonomi. Selain merupakan sebuah paham dan sistem ekonomi, ekonomi kerakyatan adalah gerakan politik yang secara tegas memihak pada pemberdayaan kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi kapitalis neoliberal, khususnya dari dominasi para pemodal besar yang memang memiliki watak untuk secara terus menerus meminggirkan mereka.
Ekonomi kerakyatan (Demokrasi ekonomi) adalah sistem ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat (rakyat) dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian (Baswir, 1993).
Ekonomi kerakyatan adalah tatalaksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat, yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, sebagai saudara kandung neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (keynesianisme), juga tidak dapat disamakan dengan ekonomi kerakyatan. Keynesianisme memang menaruh perhatian yang sangat besar terhadap penciptaan kesempatan kerja penuh, namun demikian ia tetap dibangun berdasarkan prinsip persaingan bebas dan pemilikan alat-alat produksi secara pribadi (selengkapnya lihat tabel). Perlu saya tambahkan, ekonomi kerakyatan tidak dapat pula disamakan dengan ekonomi pasar sosial. Sebagaimana dikemukakan Giersch (1961), ekonomi pasar sosial adalah salah satu varian awal dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack.
Tujuan utama paham dan sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari sistem ekonomi sosialias otoriter yang pernah dijalankan di Uni Sovyet, bukanlah untuk membasmi para pemodal besar. Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Dengan meningkatya penguasaan modal atau faktor-faktor produksi oleh segenap lapisan anggota masyarakat, dan dengan meningkatnya kemampuan mereka dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian, maka penyalahgunaan demokrasi sebagai sarana untuk memperoleh legitimasi oleh para pemodal besar diharapkan akan dapat dihindari.
Agar ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda kongkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat tujuhi agenda pokok ckonomi kerakyatan yang perlu mendapat perhatian. Ketujuhnya adalah inti dari politik ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
Pertama, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja negara dan neraca pembayaran.
Penghapusan utang luar negeri terutama perlu dilakukan terhadap utang luar negeri yang tergolong sebagai utang najis (odious debt), yaitu utang luar negeri yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi para kreditur, sedangkan pemanfaatannya cenderung diselewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri (Adam.)
Selanjutnya, pembuatan utang luar negeri baru perlu dihentikan, sebab selain ini ia lebih banyak ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran dan membangun berbagai proyek yang bersifat memfasilitasi penanaman modal asing di sini. Selain tidak bermanfaat bagi peningkatan kemakmuran rakyat, pembuatan utang luar negeri baru hanya akan menyebabkan semakin dalamnya perekonomian Indonesia terpuruk ke dalam perangkap utang.
Kedua, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk
memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan yang perlu diprioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang lersebar secara merata pada hampir semua instansi pemerintah. Melalui peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara ini, diharapkan tidak hanya dapat diketahui volume pendapatan dan belanja negara yang sesungguhnya, tetapi nilai tambah dari berbagai komponen keuangan negara itu terha'dap peningkatan kilalitas pelayanan publik dapat ditingkatkan pula.
Sehubungan dengan itu, peranan negara dalam penyelenggaraan perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, wajib dipertahankan. Peranan ekonomi negara tidak hanya terbatas sebagai pembuat dan pelaksana peraturan. Melalui pengelolaan keuangan negara yang disiplin, negara selanjutya memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak dasar ekonomi setiap warga negara. Prioritas peranan negara dalam hal ini adalah dalam menanggulangi kemiskinan, menyediakan peluang kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi setiap anggota masyarakat.
Ketiga, mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Sebagaimana diketahui pengelolaan BUMN selama ini cenderung didominasi oleh para pejabat pemerintah pusat. Dominasi para pejabat pemerintah ini tidak hanya berakibat pada buruknya kualitas ò pelayanan BUMN, tetapi teratama berdampak pada berubah BUMN menjadi objek sapi perah para penguasa. Dengan latar belakang seperti itu, alih-alih tumbuh menjadi badan usaha meringankan beban keuangan negara, BUMN justru hadir sebagai badan usaha yang menggerogoti keuangan negara.
Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus diselenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), yaitu dengan memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk turut secara langsung dalam pengumpulan berbagai jenis pajak yang selama ini dimonopoli oleh pemerintah pusat Bahkan, untuk jenis-jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hak pungut sebaiknya langsung diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan
partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setiap warga negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekerjaaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak bordasarkan kemanusiaan. Dalam rangka itu, peningkatan partisipasi pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan (demokrasi di tempat kerja), yang antara lain dapat dimulai dengan menyelenggarakan program kepemilikan saham bagi para pekerja (employee stock option program), adalah bagian integral dari proses pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja tersebut.
Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang dilakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagaimana berlangsung saat ini harus segera diakhiri. Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengambilalihan lahan pertanian ini, ditambah dengan ribuan hektar lahan pertanian di bawah penguasaan negara lainnya, harus diredistribusikan kembali kepada para petani penggarap yang memang menggantungkan kelangsungan hidup segenap anggota keluarganya dari mengolah lahan pertanian.
Ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi 'persekutuan majikan' ala Orde Baru yang kennggolaannya bersifat tertutup dan dibatasi pada segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia (Baswir,2000). Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya dimiliki secara bersama-sama oleh seluruh konsunien dan karyawan koperasi itu. Dengan kata lain, koperasi sejati adalah koperasi yang tidak mengenal diskriminasi sosial, agama, ras, dan antar golongan dalam menentukan kriteria keanggotaamya. Dengan berdirinya koperasi-koperasi sejati, pemilikan dan pemanfaatan modal dengan sendirinya akan langsung berada di bawah kendali anggota masyarakat.
Sebagai penutup perlu dikemukakan bahwa peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan, berbeda dari kebiasaan selama ini, tidak didasarkan pada paradigma lokomotif. Tetapi berdasarkan paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka sistem ekonomi kerakyatan tidak lagi bertumpu pada dominasi pemerintah pusat, pasar ekspor, modal asing, dan dominasi perusahaanperusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya domestik, partisipasi para pekerja, usaha pertanian rakyat, serta pada pengembangan koperasi sejati, yaitu yang berfungsi sebagai fondasi penguatan dan peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat.
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa keberlanjutan perekonomian Indonesia. Di atas fondasi ekonomi tahan gempa itulah selanjutya sistem ekonomikerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan akan diselenggarakan.
Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
Tetapi, ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi jalan tengah. Sistem ekonomi yang dilaksanakan sebagai koreksi dari sistem ekonomi sosialis (keynesianisme) yang berorientasi pada pengendalian ekonomi oleh negara dan sistem ekonomi leberal (neolib) yang berorientasi pada pasar. Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem ekonomi keynesian plus demokratisasi atau sistem ekonomi neolib minus keserakahan.
Apalagi, ekonomi kerakyatan di Indonesia itu bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan bumi, air, dan udara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran seluruh rakyat. Selain itu, ekonomi kerakyatan sebagai sistem perekonomian belum pernah dilaksanakan secara penuh di Indonesia, karena pengaruh rezim politik yang memerintah. Misalnya, di zaman Orde Lama atau era Bung Karno dengan ekonomi terpimpin, zaman Orde Baru atau era Suharto dengan trilogi pembangunan yakni pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas, serta era reformasi atau era SBY dengan desentralisasi dan privatisasi.
Sebagai sebuah gagasan ekonomi, ekonomi kerakyatan identik dengan keberpihakan terhadap rakyat kecil, walau sepenuhnya tidak menjelaskan pengertian yang sesungguhnya. Secara historis, gagas ekonomi kerakyatan pada mulanya dibangun dari kesadaran untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat yang terkucilkan di bawah kolonialisme. Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari sebuah perekonomian yang berwatak kolonial menjadi sebuah perekonomian nasional. Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air. Bung Hatta mempertegas pentingnya penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai jalan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Sebagaimana ditulisnya, ‚Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia,‛ (Hatta, 1960). Dari sekedar ingin merubah nasib rakyat, gagasan ini berkembang menjadi konsep dasar sistem perekonomian Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian.
Namun, diakui ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sulit diwujudkan secara sempurna sesuai harapan. Indonesia sudah terperangkap dalam sistem ekonomi global penganut pasar bebas. Karena itu terjadi kepincangan kesejahteraan. Di mana 70 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional dikuasai oleh 40 persen kalangan atas, dan 60 persen oleh kalangan menengah ke bawah. Selama 65 tahun merdeka, pendapatan rata-rata per kapita penduduknya baru 1.500 dolar AS.
Yang dimaksud dengan ekonomi rakyat oleh Bimg Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum pribumi atau ekonomi penduduk asli Indonesia. Dibandmgkan dengan ekonomi kaum penjajah yang berada di lapisan atas, dan ekonomi warga timur asing yang berada di lapisan tengah, ekonomi rakyat Indonesia ketika itu memang sangat jauh tertinggal. Sedemikian mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan penderitaan rakyat pada masa itu, meika tahun 1934 beliau kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa. Judulnya kali ini adalah Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya (Hatta, 1954). Dari judulnya dengan mudah dapat diketahui betapa semakin mendalamnya kegusaran Bung Hatta menyaksikan kemerosotan ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda.
Tetapi sebagai seorang ekonom yang berada di luar pemerintahan, Bung Hatta tentu tidak bisa berbuat banyak untuk secara langsung mengubah kebijakan ekonomi pemerintah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, tidak ada pilihan lain bagi Bung Hatta kecuali terjun secara langsung ke gelanggang politik. Dalam pandangan Bung Hatta, perbaikan kondisi ekonomi rakyat hanya. mungkin dilakukan bila kaum penjajah disingkirkan dari negeri ini. Artinya, bagi Bung Hatta, perjuangan merebut kemerdekaan sejak semula memang diniatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan
pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik,
tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Untuk mengubah itu, perlu keberanian dan kemauan politik yang kuat. Demokrasi barat bukan cara yang tepat. Ekonomi kerakyatan di Indonesia baru akan memberi dampak positif jika melakukan tiga kebijakan utama. Pertama, menaikkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PDRB nasional atau daerah sampai 65 persen (saat ini baru 35 persen) agar dapat menjadi tulang punggung ekonomi.
Kedua, membatasi kepemilikan investasi asing pada BUMN/BUMD strategis yang melakukan privatisasi hanya maksimum 40 persen dari 33 persen program privatisasi. Selanjutnya memberi jalan bagi pengusaha atau investor nasional untuk mengambil perannya. Ketiga, menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai kekuatan baru sistem ekonomi kerakyatan sekaligus koreksi atas sistem ekonomi liberal.
Salah satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak mengundang perhatian adalah mengenai 'ekonomi kerakyatan'. Di tengah-tengah himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia, kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang terasa cukup menyegarkan. Akibatya, walau pun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung dipandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi-polilik di Indonesia.
Tujuan otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI (UU No. 32/2004). Untuk itu pemda harus merencanakan strategi ekonomi yang sesuai dengan daerahnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.
Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota
masyarakat.
2.Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang
membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak teriantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal materiaJ secata relatif merata di antara
anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota
masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan
menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Sejalan dengan itu, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakinuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke taugan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Walau pun demikian, sama sekali tidak benar jika dikatakan bahwa system ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat. diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Sebagai sebuah paham dan sistem ekonomi yang bermaksud menegakkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, tentu sangat wajar bila ekonomi kerakyatan cenderung mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Bagi para penganut kapitalisme neoliberal, misalnya, gagasan ekonomi kerakyatan tidak hanya dipandang tidak sejalan dengan teoriteori ekonomi yang telah mereka yakini, tetapi juga cenderung dipandang sebagai ancaman serius terhadap pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi mereka.
Terdapat berbagai argumen yang sering dilontarkan oleh para penghayat kapitalisme neoliberal untuk melecehkan ekonomi kerakyatan. Mereka yang bergerak dalam dunia akademis biasanya akan segera mengatakan bahwa ekonomi kerakyatan hanyalah sebuah jargon politik, tidak ada dalam teks book, dan tidak ada coritohnya dalam dunia nyata.
Sementara mereka yang bergerak di sektor dunia usaha, cenderung mengasosiasikan ekonomi kerakyatan dengan sistem ekonomi sosialis otoriter ala Uni Soviet yang sudah bangkrut itu.
Agak berbeda dari para penghayat paham kapitalisme neoliberal adalah mereka yang bersimpati terhadaip substansi ekonomi kerakyatan, tetapi tidak yakin terhadap peluang penerapannya. Kelompok yang tergolong ragu-ragu ini biasanya menganggap ekonomi kerakyatan sebagai sebuah gagasan idealis yang tidak realistis.
BAB II
PEMBAHASAN
Pergerakan aktivitas negara senantiasa berada pada jalur yang telah disepakati para pendiri bangsa. Perencanaan dalam segala tindakan, dalam segala pemerintahan senantiasa merujuk pada tujuan nasional. Adapun Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia telah ditetapkan dengan segala perhitungan yang matang dan mengandung nuansa prediksi ke depan (predictable). Seluruh bangsa dapat mencermati jalur arah pembangunan negara dengan mencermati butir-butir yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pencantuman tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pertanggungjawaban para pendiri bangsa dan sebagai upaya mengingatkan semua aparatur Negara akan tata laku dalam bernegara dan berbangsa dan yang terpenting agar seluruh masyarakat ikut mengamankan dan melaksanakan serta berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan nasional. Ada 4 butir tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan butir nomor 2 dijabarkan dalam pasal 27 ayat 2 menyatakan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Kalimat ini mencerminkan adanya upaya yang harus dilakukan negara agar masyarakat dapat hidup layak dengan ucaha mandiri. Negara menyiapkan kesempatan kerja atau setidaknya memberikan peluang kepada seluruh masyarakat untuk menemukan pekerjaan yang layak. Pekerjaan dalam pengertian umum, yakni masyarakat dapat berusaha dengan bantuan pemerintah, dengan kebijakan pemerintah, dengan naungan pemerintah. Tanpa tindak lanjut pemerintah masyarakat tidak akan dapat bergerak. Selanjutnya dalam pasal 33 UUD 1945 dirincikan tentang tatanan perlindungan bagi kepentingan umum dan terutama kesertaan masyarakat dalam membangun perekonomian.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama pada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan. Usaha kecil menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia harus tumbuh karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Modal dasar yang dimiliki UMKM dan koperasi yang mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumber daya alam, sumber daya manusia serta peluang pasar seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat.
Sistem "etatisme" dimana negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi masyarakat. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu saja [monopoli] yang merugikan masyarakat.
Model/ Sistem kebijakan ekonomi yang berpihak/ menjunjung tinggi kepentingan "seluruh" rakyat/ bangsa Indonesia, yang berlandaskan dan sejalan dengan tujuan berbangsa dan bernegara yang diamanatkan konstitusi dalam pagar kedaulatan Negara yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Pendekatan Konstitusional [UUD 1945]: Posisi/ Peran Negara dan Kepemilikan Individu dalam Ekonomi Kerakyatan
Pendekatan Konstitusional [UUD 1945]: Posisi/ Peran Negara dan Kepemilikan Individu dalam Ekonomi Kerakyatan
Pasal 33 UUD 1945:
[1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
[2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
[3] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 28H ayat [4] UUD 1945 [Amandemen ke-dua UUD 1945]:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Dari sisi Konstitusi, melalui penjabaran 2 pasal termaksud di atas, maka hal-hal mendasar yang mungkin perlu digaris-bawahi sebagai landasan konsep ekonomi Indonesia, adalah:
Hak Kepemilikan/ Aktivitas ekonomi Individual:
Setiap individu memiliki hak sepenuhnya atas hak miliknya, termasuk untuk mengatur dan mengelola sesuai dengan keinginannya termasuk aktivitas-aktivitas ekonomi yang ingin dilakukannya, sepanjang tidak bertentangan dengan hak-hak invidu yang lain dan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak, Kewaiiban dan Kewenangan Negara:
Negara harus tetap menghormati hak-hak individual rakyat dalam batasan-batasan tertentu yang tidak menyangkut/bersinggungan dengan kepentingan hayat hidup orang banyak. Sedangkan sektorsektor usaha yang terpenting bagi Negara dan yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan kehidupan seluruh rakyat harus dikuasai dan dikelola oleh Negara. Lebih khusus lagi, "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Konstitusi Negara Indonesia yang berkaitan dengan konsep dasar sistem perekonomian nasional, sesungguhnya tidak hanya digunakan sebagai landasan kerangka pikir dalam menetapkan paradigma sistem ekonomi bangsa, namun jika mau menyelami lebih dalam, terkandung "pesan filosifis dan moral" yang demikian menjunjung tinggi kepentingan keselamatan bangsa demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dalam arti yang sebenarnya dan "mulia". Simak saja pasal 33 ayat 3 UUD 45, didalamnya bukan hanya termuat fungsi dan peran Negara untuk mewujudkan kemakmuran/kesejahteraan bangsa, namun terlebih kewajiban untuk menjaga kedaulatan bangsa dan Negara secara utuh.
[1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
[2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
[3] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 28H ayat [4] UUD 1945 [Amandemen ke-dua UUD 1945]:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Dari sisi Konstitusi, melalui penjabaran 2 pasal termaksud di atas, maka hal-hal mendasar yang mungkin perlu digaris-bawahi sebagai landasan konsep ekonomi Indonesia, adalah:
Hak Kepemilikan/ Aktivitas ekonomi Individual:
Setiap individu memiliki hak sepenuhnya atas hak miliknya, termasuk untuk mengatur dan mengelola sesuai dengan keinginannya termasuk aktivitas-aktivitas ekonomi yang ingin dilakukannya, sepanjang tidak bertentangan dengan hak-hak invidu yang lain dan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak, Kewaiiban dan Kewenangan Negara:
Negara harus tetap menghormati hak-hak individual rakyat dalam batasan-batasan tertentu yang tidak menyangkut/bersinggungan dengan kepentingan hayat hidup orang banyak. Sedangkan sektorsektor usaha yang terpenting bagi Negara dan yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan kehidupan seluruh rakyat harus dikuasai dan dikelola oleh Negara. Lebih khusus lagi, "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Konstitusi Negara Indonesia yang berkaitan dengan konsep dasar sistem perekonomian nasional, sesungguhnya tidak hanya digunakan sebagai landasan kerangka pikir dalam menetapkan paradigma sistem ekonomi bangsa, namun jika mau menyelami lebih dalam, terkandung "pesan filosifis dan moral" yang demikian menjunjung tinggi kepentingan keselamatan bangsa demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dalam arti yang sebenarnya dan "mulia". Simak saja pasal 33 ayat 3 UUD 45, didalamnya bukan hanya termuat fungsi dan peran Negara untuk mewujudkan kemakmuran/kesejahteraan bangsa, namun terlebih kewajiban untuk menjaga kedaulatan bangsa dan Negara secara utuh.
Landasan Konstitusional Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang mengacu pada amanat konstitusi nasional, sehingga landasan konstitusionalnya adalah produk hukum yang mengatur (terkait dengan) perikehidupan ekonomi nasional yaitu:
1) Pancasila (Sila Ketuhanan, Sila Kemanusiaan, Sila Persatuan, Sila Kerakyatan, dan Sila Keadilan Sosial)
2) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3) Pasal 28 UUD 1945: ““Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.”
4) Pasal 31 UUD 1945: “Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan”
5) Pasal 33 UUD 1945:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
6). Pasal 34 UUD 1945: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.
1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat. Negara wajib menjalankan misi demokratisasi modal melalui berbagai upaya sebagai berikut :
1) Demokratisasi modal material; negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
2) Demokratisasi modal intelektual; negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
3) Demokratisasi modal institusional; tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
Ciri (Karakteristik) Sistem Ekonomi Kerakyatan
1) Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2) Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat anti pasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3) Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap di dasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggaran melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4) Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5) Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut Pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi (Hatta, 1954, hal. 218)
6) Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, "Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama" (Ibid., hal. 203). Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7) Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (kooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.
Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Dalam konteks ini, persoalan utang luar negeri harus diangkat menjadi salah satu isu penting dalam rangka mewujudkan agenda ekonomi kerakyatan di Indonesia. Sejarah ekonomi-politik di Indonesia menunjukan, bahwa utang luar negeri digunakan untuk mempertahankan struktur ekonomi yang berwatak kolonial di Indonesia. Peran lembaga pemberi utang seperti IMF, Bank Dunia, ADB serta negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat dan Jepang sangat besar dalam menggiring republik ini mengamalkan kebijakan ekonomi kapitalisme neoliberal yang bertentangan dengan konstitusi. Kritik terhadap utang luar negeri sebagai penghalang terwujudnya ekonomi kerakyatan di Indonesia dapat disimpulkan dalam beberapa hal berikut:
pertama, secara ideologi, utang luar negeri diyakini telah dipakai oleh negara-negara pemberi utang, terutama Amerika Serikat, sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia. Dengan dipakainya utang luar negeri sebagai sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal, berarti utang luar negeri telah dengan sengaja dipakai oleh negara-negara pemberi utang untuk menguras dunia. Di Indonesia, praktek ini dapat ditelusuri dengan kehadiran kelompok ‚Mafia Berkeley‛ dalam setiap pemerintahan yang pro terhadap utang dan investasi asing dalam setiap kebijakan yang dibuatnya.
Penggunaan utang luar negeri sebagai instrumen pelaksanaan agenda neoliberal dapat kita temui dalam setiap transaksi proyek utang luar negeri di Indonesia. Sebagai contoh, krisis ekonomi yang terjadi pada akhir pemerintahan Soekarno, digunakan oleh para arsitek ekonomi Orde Baru meminta penjadwalan utang luar negeri yang jatuh tempo selama 30 tahun. Kesempatan ini digunakan oleh pihak kreditor untuk mendesakkan berbagai ‚langkah penyesuaian‛ dan ‚stabilisasi‛ dalam struktur perekonomian Indonesia menjadi lebih liberal. Suatu upaya ‘pembersihan’ sesungguhnya tengah dimulai oleh IMF dan Bank Dunia sebagai corongnya, dari pengaruh ekonomi ‚sosialisme Indonesia‛ yang dipraktekkan sejak proklamasi kemerdekaan. IMF dan Bank Dunia pun lantas menjadi sentrum bagi penyebarluasan dan penegakan paham ‘fundamentalisme pasar bebas’ dan ortodoksi neoliberal. Sebagai syarat diberikannya fasilitas penjadwalan kembali utang, Indonesia diharuskan menerapkan kebijakan reformasi institusional, seperti pemangkasan belanja kesejahteraan, pengesahan berbagai undang-undang yang pro terhadap penanaman modal asing.
Sesuai dengan permintaan IMF, hal-hal yang harus dilakukan Indonesia untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dalam garis besarnya adalah sebagai berikut: menyusun anggaran berimbang, melaksanakan kebijakan uang ketat, menghapus subsidi dan meningkatkan harga komoditas layanan publik, meningkatkan peranan pasar, menyederhanakan prosedur ekspor, dan meningkatan pengumpulan pajak (Weinstein, 1976: 229).
Selain itu, Program Penyesuaian Struktural yang didesakkan oleh Bank Dunia mendorong Indonesia ke satu arah. Indonesia harus menerima dimasukkannya sistem ekonomi dunia dan pasar-pasar dunia dengan cara yang khusus, yaitu penerapan resep-resep neoliberal (privatisasi, modernisasi, rasionalisasi, dan liberalisasi). Stabilitas dan penyesuaian ini hanya mengikutsertakan negara ini ke dalam aturan ekonomi dunia baru dan menempatkannya secara permanen (tentu saja sebagai kesatuan anak cabang) dalam sistem pembagian tenaga kerja internasional yang baru. Dengan memaksakan liberalisasi yang membuka pintu ekonominya bagi modal global –sektor demi sektor, struktur ekonomi suatu Negara berubah cepat– proses produksi di-transnasional-kan, dipecah-pecah dan dipencarkan ke seluruh negeri. Pemberdayaan tenaga kerja digantikan secara konstan oleh intensifikasi modal secara ekstrim. Dikenai pertumbuhan yang dipimpin oleh ekspor, liberalisasi keuangan dan perdagangan, pengetatan pajak, privatisasi dan deregulasi. Akhirnya ekonomi Indonesia hanya jadi sumber bahan mentah dan sumber tenaga kerja yang murah untuk melayani kepentingan Negara-negara industri.
Kedua, konsekwensi berbagai persyaratan yang menyertai setiap transaksi utang luar negeri, telah mendorong penguasaan terhadap faktor-faktor produksi yang penting bagi negara oleh pemodal besar dan investor asing di Indonesia. Akibatnya dalam jangka panjang, terjadi konsentrasi kepemilikan modal asing dalam sektor ekonomi nasional. Misalnya proyek utang luar negeri untuk mendorong liberalisasi sektor energi, menyebabkan 85% cadangan Migas nasional dikuasai oleh asing. Atau pengambil-alihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh perusahaan asing akibat kebijakan privatisasi yang disyaratkan oleh utang IMF, Bank Dunia dan ADB sepanjang periode 1991 - 2006. Kenyataan ini telah membentuk struktur ekonomi nasional yang timpang dan melahirkan ketidakadilan ekonomi di tengah rakyat.
Ketiga, bertambahnya jumlah utang luar negeri berakibat pada beban anggaran negara untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga utang. Jika dihitung rata-rata, setiap tahun pemerintah mengalokasikan Rp100 triliun dalam APBN untuk membayaran utang. Menumpuknya beban kewajiban pembayaran utang menyebabkan pemerintah gagal dalam memenuhi alokasi kebutuhan hak dasar rakyat yang diamanatkan dalam konstitusi. Bahkan, untuk memenuhinya, pemerintah rela memotong anggaran subsidi bagi rakyat dan menjual perusahaan negara. Tiadanya kemandirian dalam pengelolaan anggaran negara menjadikan pemerintah kerap mengambil jalan pintas. Yaitu menyerahkan masalah kemiskinan dan penganguran kepada kebaikan investor di Indonesia.
Persoalan pentingnya sekarang adalah, apa respon kebijakan yang sudah diambil untuk mengatasi masalah ini. Sejauh yang kami amati, belum ada kebijakan progresif yang diambil untuk menghentikan praktek neoliberalisasi ekonomi lewat utang ini. Bahkan kretifitas pemerintah untuk keluar dari ketergantungan utang dan mencari sumber-sumber pendapatan alternatif di luar utang semakin buruk dari tahun ke tahun. Pilihan kebijakan yang diambil cenderung memfasilitasi keinginan kreditor dengan menumpuk utang baru. Bahkan opsi yang banyak ditawarkan mengenai penghapusan utang cenderung dianggap berlawanan dengan iman ekonomi neoliberal yang dianut para menteri ekonomi.
Padahal jika sungguh-sungguh ingin menjalankan agenda ekonomi kerakyatan, diperlukan langkah tegas dan kongkret terhadap masalah utang ini. Terdapat beberapa agenda yang harus dilakukan: pertama, pemerintah ke depan harus menegosiasikan penghapusan utang-utang haram dan tidak sah yang telah merugikan rakyat kepada pihak kreditor. Inisiatif penghapusan utang sudah lama bergulir di tingkat lembaga pemberi utang atau negara-negara industri maju untuk mengatasi masalah ekonomi di negara-negara miskin dan berkembang. Dengan landasan ini, beberapa negara bahkan menyatakan secara sepihak tidak membayar utang-utangnya yang dianggap tidak menimbulkan manfaat ekonomi bagi negaranya. Pernyataan ini dihasilkan dari berbagai proses yang dilakukan, termasuk melakukan audit terhadap proyek-proyek utang yang telah dikorupsi oleh rezim diktator dan terhadap perjanjian-perjanjian utang yang melanggar hukum dan mencederai kedaulatan ekonomi dan politik sebuah negara.
Kedua, sejalan dengan tuntutan penghapusan utang, pemerintah ke depan harus mengakhiri praktek intervensi terhadap kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh lembaga keuangan internasional. Praktek intervensi ini biasanya dilakukan melalui berbagai persyaratan utang maupun hibah (Letter of Intent, Structural Adjustment Program, dll) yang memuat agenda-agenda pelaksanaan kebijakan ekonomi neoliberal. Tindakan ini termasuk di dalamnya adalah melakukan review terhadap berbagai produk undang undang sektoral yang merupakan paket kebijakan utang saat ini. Kehadiran undang undang tersebut merupakan hambatan terbesar dari terwujudnya ekonomi kerakyatan di Indonesia. Berbagai regulasi yang harus di review di antaranya adalah: Undang Undang Sumber Daya Air, Undang Undang Minyak dan Gas, Undang Undang BUMN, Undang Undang Mineral dan Batubara, Undang Undang Perkebunan, Undang Undang Penanaman Modal, Undang Undang Ketenagakerjaan, Undang Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, dsb.
Ketiga, menghentikan pembuatan utang baru. Tujuan dilakukan kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan utang yang semakin memberatkan beban negara ke depan. Selain itu juga karena belum adanya perubahan kebijakan penyaluran bantuan dan utang dari pihak kreditor yang dapat menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip keadilan dan menghormati kedaulatan ekonomi dan politik negara-negara penerima utang.
Ketiga hal di atas merupakan turunan dari salah satu agenda politik ekonomi kerakyatan dalam rangka membangun kemandirian ekonomi khususnya di sektor keuangan. Langkah ini dapat dilakukan bilamana calon presiden dan wakil presiden memiliki kejujuran untuk menjalankan perekonomian nasional ke depan yang sejalan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 yang asli. Bukan sekedar janji palsu atau jargon kosong tanpa memiliki landasan konstitusional dan agenda yang jelas.
BAB III
KESIMPULAN
Paradigma pendekatan pembangunan ekonomi yang dianut, berbasis kepada kebebasan dan kesetaraan kesempatan dalam beraktivitas bagi para individu/pelaku ekonomi namun mengedepankan konsep keberpihakan pada kesejahteraan/kemakmuran seluruh rakyat/ bangsa serta kedaulatan Negara. Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem perekonomian yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat dan bukan dalam pengertian perekonomian yang dijalankan oleh rakyat. Tujuan utama ekonomi kerakyatan adalah untuk menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis dan berkeadilan dalam arti yang sebenar-benarnya.
Ciri (Karakteristik) Sistem Ekonomi Kerakyatan : Peranan vital negara (pemerintah), Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan, Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi), Pemerataan penguasaan faktor produksi, Koperasi sebagai sokoguru perekonomian, Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan, Kepemilikan saham oleh pekerja.
DAFTAR PUSTAKA
unswagati-crb.ac.id/component/option,com...73/.../view,category
Tidak ada komentar:
Posting Komentar