TUGAS SOFSKILL
PERANAN PERBANKAN dan PEREKONOMIAN INDONESIA
NAMA : FINA MARDIAH HAQ
NPM : 31209292
KELAS : 3DD04
ABSTRAK
Peran Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak. Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
BAB I
PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV
2. De Post Poar Bank
3. Hulp en Spaar Bank
4. De Algemenevolks Crediet Bank
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
6. Nationale Handles Bank (NHB)
7. De Escompto Bank NV
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia
3. Bank Abuan Saudagar
4. NV Bank Boemi
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank
8. The Matsui Bank
9. The Bank of China
10. Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
6. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan :
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki daJenis-jenis bank dan fungsinya
Jasa perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
• Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
• Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
• Jasa pengiriman uang ( transfer )
• Jasa penagihan ( inkaso )
• Kliring
• Penjualan mata uang asing
• Penyimpanan dokumen
• Jasa cek wisata
• Kartu kredit
• Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
• Jasa Letter of Credit (L/C)
• Bank garansi dan referensi bank
• Jasa bank lainnya.
Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar). Bank-bank ini dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.
Eksistensi Undang-Undang Perbankan harus dilihat sebagai subsistem dalam hukum yang lebih luas meliputi hukum publik (hukum pidana dan hukum administratif) dan hukum perdata. Fungsi perbankan sebagai salah satu norma hukum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hukum perdata. Sebagai subsistem hukum perdata, fungsi perbankan melalui hubungan hukum antara bank dengan nasabah tunduk pada pengaturan hukum perdata. Hubungan hukum tersebut dapat dikualifikasikan dalam 2 (dua) bentuk. Pertama, hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan disebut perjanjian simpanan. Kedua, hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitor disebut perjanjian kredit bank. Kedua bentuk hubungan hukum tersebut sangat erat kaitannya dengan jaminan sebagai unsur pengaman. Dalam bentuk hubungan hukum yang pertama, dana yang disimpan oleh nasabah penyimpan harus dapat dijamin keamanannya oleh bank. Bentuk jaminan untuk melindungi dana nasabah penyimpan diatur dalam Lembaga Penjaminan Simpanan, sedangkan bentuk jaminan untuk melindungi bank sebagai pemberi kredit adalah lembaga jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Fungsi Bank Indonesia Fungsi pokok utama bank ada tiga yaitu :
(1) menghimpun dana dari masyarakat
(2) menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk kredit, dan
(3) memberikan jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya.
Dengan fungsi itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentinganya.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia adalah UU Nomor 13 tahun 1968. Ada beberapa hal yang penting untuk dibicarakan, berkaitan dengan Undang-undang Bank Indonesia, yang antara lain:
A. Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)
Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:
1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi :
1. Pengedaran uang (pasal 26-28)
a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.
b. Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat.
2. Perbankan dan Perkreditan (pasal 29-33)
Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :
a. Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum
c. Membimbing bank umum.
d. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.
Di bidang perkreditan :
a. Menyusun rencana kredit.
b. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c. Menetapkan batasan pemberian kredit.
d. Memberikan kredit likuiditas kepada bank.
e. Sebagai lender of last resort.
3. Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36)
a. Sebagai pemegang kas pemerintah,
b. Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia,
c. Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya,
d. Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara..
4. Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren¬cana.
5. Bidang hubungan internasional (pasal 38-40)
a. Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b. Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran.
B. Dewan Moneter (bab VI pasal 9 s/d 14)
Dalam menjalankan togas pokok tersebut harus bertitik tolak pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Hal ini berkaitan dengan tugas/fungsi dewan moneter untuk membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam usaha menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Di samping itu, dewan moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Dewan Moneter ini terdiri atas 3 orang anggota yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubemur Bank Indonesia. Ketua Dewan moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.
C. Usaha-usaha Bank Indonesia (pasal 41-43)
Dalam melaksanakan tugas sebagai bank sentral maka Bank Indonesia :
a. Memindahkan uang dan penarikan saldo.
b. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
c. Membeli dan menjual wesel kertas perbendaharaan atas beban negara, dan surat hutang negara.
d. Membeli dan menjuat cek, surat berharga. Membeli jaminan bank (bank garansi).
e. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Intrumen Moneter Bank Indonesia
Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter. Bank Indo¬nesia meng-gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :
1. Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio)
2. Discount rate (kebijaksanaan suku bunga)
3. Open market operation (operasi pasar terbuka)
4. Refinancing facility
5. Credit Allocation
6. Foreign exchange rate
Pengalaman krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu ketika terjadinya bank collapse, nasabah penyimpan tidak memperoleh perlindungan hukum (rechtsbescherming, legal protection) yang sempurna karena pembentuk Undang-Undang Perbankan sebelumnya tidak mengaturnya sehingga tidak terdapat adanya kepastian hukum. Dengan perkataan lain, hak perdata nasabah penyimpan kurang mendapat pengaturan hukum yang memadai. Keadaan dari peristiwa hukum (rechtsfeit) tersebut menimbulkan persoalan tersendiri dalam bidang hukum perdata. Solusi hukum yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang berisikan penjaminan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana yaitu para deposan.
Lahirnya Surat Keputusan Presiden tersebut bukan berarti tidak menimbulkan masalah hukum. Kritik hukum yang muncul dan mendasar adalah mengapa pemerintah harus menanggung beban dari perbuatan hukum para bankir dengan menetapkan jumlah maksimum pembayaran yang diberikan kepada nasabah penyimpan. Dalam tataran normatif, pemerintah tidak seharusnya memberikan jaminan dengan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara karena lembaga yang lebih berhak adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Surat Keputusan Presiden tersebut lebih bernuansa sebagai produk kebijakan (policy) dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata. Oleh karena itu sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah (debitor dan penyimpan) diselesaikan dalam kerangka sistem hukum perdata.
Pemerintah perlu mendorong pengembangan ekonomi mikro di Indonesia karena jika ekonomi mikro bergerak dengan cepat maka aktivitas perekonomian makro akan mengikuti. “Usaha pemerintah mendorong ekonomi mikro akan sia-sia jika tidak diikuti kemampuan para pengusaha menjalankan usahanya,” kata anggota Kadin Provinsi Jateng, Seno Hardiono, di Semarang, Minggu. Menurut Seno, gerak ekonomi mikro tersebut sangat dipengaruhi cara para pengusaha menjalankan bisnisnya, perkembangan bisnis pengusaha, dan seberapa dinamis usaha yang dilakukan pebisnis. Karena itu, katanya, kepiawaian para pengusaha menjalankan usahanya sangat memengaruhi perkembangan ekonomi mikro di Indonesia. Hal ini perlu mendapat perhatian semua pebisnis yang menjalankan usaha.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Semarang, Amril Arief mengakui, jika aktivitas ekonomi di tingkat mikro bergerak cepat maka roda perekonomian makro di Indonesia bakal mengikuti.Untuk itu, katanya, ISEI melihat pentingnya pertumbuhan tunas-tunas baru dalam dunia usaha atau sektor riil. Berkembangnya para “entrepreneur” muda itu akan mengisi sektor riil menjadi agar menjadi lebih dinamis. Semakin banyak pengusaha yang sukses, katanya, tentu akan mampu menggerakkan sektor riil lebih cepat karena posisi pengusaha dalam perekonomian mempunyai peran penting sebagai motor penggerak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Perbankan ibarat jantung, peranannya penting untuk memastikan ekonomi bergerak. Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perbankan berkontribusi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia terus positif dalam lima tahun mendatang. Presiden mengatakan hal ini dalam bagian lain sambutannya saat menerima Masyarakat Perbankan Indonesia di Istana Merdeka.
“Di masa damai, bank menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Di masa krisis, apabila bank runtuh, hampir pasti perekonomian juga runtuh,” kata Presiden. ”Your roles are very important, memastikan pergerakan perekonomian, termasuk sektor riil itu berjalan dengan baik,” SBY menambahkan.
Presiden menjelaskan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang positif dalam lima tahun mendatang diperlukan penggunaan sumberdaya yang maksimal. ”Berkontribusilah agar pertumbuhan kita makin tinggi. Berkontribusilah agar investasi makin meningkat, dalam dan luar negeri, dari segi financing. Berkontribusilah agar ekspor kita juga makin meningkat,” kata Presiden. ”Kalau ekspor meningkat, industri bergerak, pertanian bergerak, akhirnya pertumbuhan terjadi dan akhirnya kesejahteraan rakyat bisa kita tingkatkan, pengangguran bisa kita kurangi, kemiskinan bisa kita turunkan,” Presiden SBY menjelaskan.
Menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat perbankan terkait KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta isu honor dan fee untuk para pejabat, Presiden meminta perbankan melakukan beberapa perbaikan. Presiden menganjurkan perbankan memperbaiki mekanisme penyaluran KUR dan tetap bekerjsama dengan daerah agar KUR tetap bisa mengalir. ”KUR itu sudah kami alokasikan setiap tahun sebesar Rp 2 trilliun yang bisa digandakan 10 kali, menjadi Rp 20 triliun. Secara teoritis bisa kita alirkan kepada usaha kecil, mikro, dan menengah.
BAB II
PEMBAHASAN
Struktur perbankan Indonesia yang terdiri dari sejumlah bank dengan jumlah kepemilikan aset yang berbeda dapat berdampak pada perbedaan respon yang diberikan terhadap perubahan kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ruby P. Kishan & Opiela (2000) terhadap perbankan di Amerika Serikat pada tahun 1980 sampai dengan 1995 yang bertujuan untuk membuktikan berjalannya mekanisme transmisi melalui jalur kredit, dengan mengelompokan bank menurut jumlah aset yang dimiliki dan tingkat capital leverage ratio. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Phillip Engler dan Terhi Jokipii (2007) terhadap perbankan Austria pada periode 1997 sampai dengan 2003 yang bertujuan menganalisis bagaimana kelebihan cadangan modal yang dimiliki bank dapat mempengaruhi keputusan pemberian kredit bank serta dampaknya terhadap transmisi kebijakan moneter dari bank sentral terhadap perekonomian di Austria. Kedua penelitian tersebut menunjukan hasil yang senada yaitu bahwa kelompok bank yang lebih responsif terhadap perubahan kebijakan moneter. Dampak perubahan adalah kelompok bank kecil, hal ini berarti transmisi kebijakan moneter bergerak lebih efektif pada kelompok bank kecil.
Peran Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu :
• kenaikan harga, misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya
• kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen -- salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian -- akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.
Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus, Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila
diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaan-perusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.
Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking).
Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank
karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank. Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh
Adam Smith sebagai berikut:
“being the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the management of the affairs of such a company.”
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank dengan nasabahnya.
Singkat kata, utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai lembaga kepercayaan.
Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe) dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employee). Dengan menerapkan kedua prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat.
Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat. Berkurangnya kepercayaan terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bank akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun, nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang menjalin.
Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan, ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing.
Kedua, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan maksimal. Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus sangat berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan.
Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa :
"The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us every day of our longer run responsibilities."
Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disiplin pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai prasyarat agar sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian, bank dapat beroperasi secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh pemerintah.
Masalah-masalah di atas merupakan fokus pembahasan dalam buku ini yang dibagi dalam 5 bab sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Bab Pertama, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan. Globalisasi dan integrasi sistem keuangan yang diikuti dengan peningkatan persaingan baik antar bank maupun antara bank dan lembagai keuangan lainnya telah membawa permasalahan tersendiri bagi bank dan badan pengawas bank.
Bab Kedua, membahas pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan permasalahan yang timbul pada perbankan dan perekonomian akibat hilangnya kepercayaan masyarakat.
Bab Ketiga, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan
dengan prinsip mengenal nasabah dan tindak pidana pencucian uang.
Bab Keempat, Masalah yang ditimbulkan pencabutan ijin usaha dan likuidasi bank akibat kelemahan dari ketentuan yang berlaku.
Bab Kelima, menguraikan mengenai pentingnya perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga diuraikan mengenai pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan masalah-masalah yang dihadapi dalam penerapan sistem penjamin simpanan tersebut.
Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga yang disertai terus membaiknya fungsi intermediasi perbankan. Didukung oleh berbagai kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia, industri perbankan semakin solid, sebagaimana tercermin pada tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang berada jauh di atas minimum 8% dan terjaganya rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5%. Sementara itu, intermediasi perbankan juga semakin membaik, tercermin dari pertumbuhan kredit yang hingga akhir November 2011 mencapai 26,0% (yoy), di mana kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 36,0% (yoy), 22,2% (yoy), dan 26,0% (yoy).
Dewan Gubernur meyakini prospek ekonomi Indonesia masih cukup kuat walaupun di tengah ketidakpastian perekonomian global. Pada triwulan I-2012, pertumbuhan ekonomi diprakirakan akan mencapai 6,5%, ditopang investasi dan konsumsi rumah tangga yang tetap kuat. Peningkatan peringkat utang Indonesia menjadi investment grade diharapkan akan semakin memperkuat investasi ke depan. Sementara itu, ekspor diprakirakan tetap tumbuh meskipun melambat sejalan dengan melemahnya ekonomi global. Secara keseluruhan tahun 2012, pertumbuhan ekonomi domestik diprakirakan pada kisaran 6,3%-6,7% dan akan terakselerasi ke kisaran 6,4%-6,8% pada 2013 seiring membaiknya ekonomi global. Di sisi harga, Dewan Gubernur memperkirakan inflasi pada 2012 dan 2013 akan tetap dapat dikendalikan pada kisaran sasarannya, yaitu 4,5%±1%.
Dewan Gubernur akan terus mewaspadai beberapa faktor risiko terhadap keseimbangan ekonomi makro Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi global yang masih diliputi oleh ketidakpastian yang tinggi, terutama terkait dengan berlarut-larutnya penyelesaian krisis di kawasan Eropa. Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian, menjaga stabilitas pasar keuangan, dan memitigasi dampak perlambatan ekonomi global, dengan senantiasa menjangkar ekspektasi inflasi ke depan ke arah sasarannya. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan melalui respon kebijakan suku bunga, kebijakan nilai tukar, kebijakan makroprudensial dalam rangka pengelolaan capital flows, kebijakan makroprudensial dalam rangka pengelolaan likuiditas, dan koordinasi kebijakan bersama Pemerintah.
BAB III
KESIMPULAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics.
Peran Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.shvoong.com/business-management/1999272-fungsi-dan-tujuan-perbankan-indonesia/#ixzz1qBiSqpYz
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Kebijakan+Moneter/Tinjauan+Kebijakan+Moneter/tkm_0112.htm
Titin Susbiantini Soekasno, FE UI, 2010.
thank you for visited my blog...
BalasHapusnice to meet you :)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut