Selasa, 29 November 2011

SURAT – SURAT BERHARGA

SURATSURAT BERHARGA
Ø      Pengertian Surat Berharga
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat bergharga itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments.
Menurut Dunil Z, Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Jadi surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Surat berharga itu dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan secara mudah. Oleh karena itu semua surat yang diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang dengan sendirinya  dapat dikategorikan sebagai surat berharga. 
Ø      Jenis-Jenis Surat Berharga  

Jenis-jenis surat berharga yaitu :
1. Treasury Bills (T-Bills) 
·                     T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
·                     Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
·                     Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral.  Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
·                     T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). 
2. Commercial Paper 
·                     Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.  Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
·                      Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
·                     Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
·                     Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan.  Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya.  Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu  meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
·                     Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara. 

3. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD) 
·                     Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya. 
·                     Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.  Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
4. Banker’s Acceptance (BA) 
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.  Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.  Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo.  Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).  Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi.  Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.  Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.  Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
  1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
  2. Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
  3. Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang  dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
5. Bill of Exchange 
·                     Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. 
·                     Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan. 
·                     Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang.  Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik. 
·                     Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari. 
·                     Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank.  Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.  
6. Repurchase Agreement (Repo) 
·                     Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. 
·                     Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
7. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 
·                     SBI  adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 
·                     SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat.  Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR)
·                     SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.  Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. 
·                     SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
  1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
  2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar. 

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.  Untuk itu Security House  (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.  Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
·                     Membuat dan mengumumkan quotation.
·                     Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
·                     Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.  Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).  
8. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a.  Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
·                     Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
·                     Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b.      Surat wesel, dapat berupa:
·                     Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.  Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
·                     Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).  Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melaluisecurity house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.  SBPU ini melalui security house  juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.  
9. Call Money (Interbank Call Money Market)
·                     Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
·                     Call Money  merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

Sumber :

Minggu, 13 November 2011

HUKUM PERIKATAN dan HUKUM PERDAGANGAN

Nama          : Fina Mardiah Haq
Npm            : 31209292
Kelas           : 3DD04
Dosen          : Ibu Budi Utami, SE
Aspek Hukum dalam Bisnis

HUKUM PERIKATAN dan HUKUM PERDAGANGAN

Ø      Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu :
1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Unsur-unsur perikatan :
  1. Hubungan hukum.
  2. Harta kekayaan.
  3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  4. Prestasi.

Ø      Hukum Perdagangan
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. 
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan, basuransi dan kepalitan.”
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . 

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
 yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
  1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
  2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
  3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber :

Sabtu, 12 November 2011

APA ITU “FIDUSIA” ?

Nama              : Fina Mardiah Haq
Npm                : 31209292
Kelas              : 3DD04
Dosen             : Ibu Budi Utami, SE 
" Aspek Hukum dalam Bisnis "

APA ITU “FIDUSIA” ?

Fidusia berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. 
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
  1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
    1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
    2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara. 
  1. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan,untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia.
Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini obyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan.

Kasus Fidusia :

Laporan Wartawan Tribunlampung, R Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG
 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membidik tiga tersangka kasus dugaan  korupsi dana jaminan fidusia Adira Finance. Ketiganya dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab membuat kesepakatan fidusia pada  2007-2009 dengan para konsumen leasing Adira.
"Inisialnya, Sl, Pr dan Hl. Mereka calon kuat tersangka," ungkap Kajari Bandar Lampung Misin Suhardy di kantornya.
Dia mengemukakan, perusahaan leasing ini telah membuat kesepakatan fidusia dengan konsumen. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian pembayaran bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia.
Namun, perusahaan itu tidak mendaftarkan jaminan fidusia seluruh barang yang dikreditkan kepada konsumen ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung. "Dari berita acara pemeriksaan, angka kredit Adira Finance ada 37.510. Sedangkan menurut data Kemenkumham, perusahaan itu hanya mendaftar 101 jaminan fidusia selama periode 2007-2009," ungkapnya.
Untuk menelusuri kasus ini, kejari telah memeriksa sekitar 10 saksi dari Adira Finance dan dua saksi ahli. Suhardy melanjutkan, kewajiban mendaftar jaminan fidusia telah diatur dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Besarnya biaya proses fidusia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2009.
Penetapan biaya juga bervariasi, seperti pendaftaran penjaminan di bawah Rp 50 juta dikenakan biaya Rp 25 ribu. Adapun untuk penghapusan sertifikat fidusia biaya yang dibebankan sebesar Rp 50 ribu. Dana tersebut dianggap sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
Suhardy menjelaskan, kejaksaan membidik perkara tersebut dengan undang-undang korupsi karena dianggap telah menimbulkan kerugian negara dari PNBP yang tidak dibayar.

Sumber :

Senin, 07 November 2011

JENIS-JENIS HUKUM

JENIS-JENIS HUKUM


Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Ø      HUKUM PERDATA
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ø      HUKUM PUBLIK
Hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).
Ø      HUKUM PIDANA
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Ø      HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Ø      HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tetapi lebih pada negara dalam arti luas
Ø      HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Ø      HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Ø      HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Ø      HUKUM POSITIF 
 Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalan pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
Ø      HUKUM WARIS
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni:  Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Ø      HUKUM TERTULIS
Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Ø      HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu atau hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
Ø      HUKUM LOCAL
Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi. 
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).


Minggu, 06 November 2011

MENGAPA KITA HARUS MENGKONSUMSI IKAN ?

MENGAPA KITA HARUS MENGKONSUMSI IKAN ?

Siapa yang tidak mengenal ikan ? ikan adalah salah satu binatang yang hidupnya di air, baik air laut, air tawar, dll. Ikan pun mempunyai berbagai macam jenis,  manfaatnya pun sangat banyak.
Di antara kita pasti bertanya-tanya Kandungan apa saja yang terdapat pada ikan sehingga membawa banyak manfaat bagi tubuh kita ?  Ternyata ikan memiliki kandungan asam lemak omega-3 yang berperan dalam melindungi jantung. Ikan ini mampu menurunkan kolesterol dalam darah, memperbaiki fungsi dinding pembuluh darah, menurunkan tekanan darah,mencegah terjadinya penggumpalan darah, dan sangat diperlukan untuk pembentukan otak.
 Dibandingkan dengan ikan air tawar, ikan air laut jauh lebih banyak kandungan gizinya. Tingginya kandungan gizi pada ikan, terutama ikan air laut, sangat berguna bagi kesehatan. Selain untuk menjaga kesehatan tubuh, kandungan asam omega 3 pada ikan laut sangat berguna untuk menanggulangi sejumlah penyakit degeneratif, seperti jantung, penyumbatan pembuluh darah, kanker, dan hipertensi.

Kandungan gizi yang terdapat pada berbagai jenis ikan sebagai berikut :
Kandungan gizi per berat 100 gram sejumlah ikan laut diantaranya ikan bandeng mempunyai protein 20 gram, lemak 4,8 gram, dan zat bezi 2 gram.

Ikan gabus kering mempunyai kandungan protein 58 gram, lemak 4 gram, zat besi 1 gram. Ikan kembung mempunyai protein 22 gr, lemak 1 gr, dan zat bezi 1 gr.

Kerang mengandung protein 13,8 gr, lemak 3,8 gr, dan zat besi 1,1 gr.

Begitu juga dengan sejumlah ikan laut olahan, seperti ikan asin mempunyai kandungan protein 42 gr, lemak 1,5 gr, dan zat besi 2,5 gr. Sarden mengandung protein 21,1 gr, lemak 27 gr, dan zat besi 3,5 gr.

Ikan teri kering mengandung protein 33,4 gr, lemak 3 gr, dan zat besi 3,6 gr.
Info Dari Database Nilai Gizi Ikan
Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Biokteknologi
Bawal Hitam mengandung kadar air 76,4% kadar abu 1,39% kadar protein 21,02% kadar lemak 1,2%.

Lele Dumbo mengandung kadar air 79,45% kadar abu 1,65% kadar protein 17,80% kadar lemak 0,84%.
Ikan lele dumbo merupakan jenis ikan yang hidup di air tawar dengan tubuh memanjang dan kulit licin.

Gurami mengandung kadar air 72,96 – 75,48% kadar abu 095 - 1,03% kadar protein 18,71 - 20,67% kadar lemak 2,20 – 2,79%.
 Ikan gurame mempunyai bentuk sisik yang khas, badannya pipih agak panjang dan lebar

Sebaiknya ikan harus cepat dikonsumsi dalam kondisi segar karena daya tahan ikan relatif . Selain itu pengolahan yang kita lakukan saat memasak ikan untuk konsumsi keluarga. Kandungan asam lemak omega 3 ternyata mudah rusak dalam proses pemanasan atau penggorengan yang terlalu lama. Suhu tinggi di atas 80 derajat celsius juga dapat mengurangi banyak kandungan gizi ikan. Oleh karena itu agar kita memperoleh manfaat secara optimal dari gizi ikan, jangan memasak di atas suhu 80 derajat dan dalam waktu yang lama.

Sewaktu kita masih kecil orangtua kita sering memberikan kita minyak ikan, minyak ikan ini sangat besar gizinya walaupun bau amis yang tidak sukai oleh anak-anak, tetapi manfaat yang diperoleh dari minyak ikan ini sangat banyak yaitu sebagai berikut :
1. Minyak ikan mencegah serangan jantung.
2. Selain itu, minyak ikan dapat mengurangi resiko kematian dari serangan jantung mendadak.
3. Minyak ikan membantu mengurangi gejala lupus.
4. The Institute Paterson menemukan bahwa minyak ikan omega-3 mampu melindungi atau mencegah terkenanya kanker prostat.
5. Minyak ikan mengurangi pertumbuhan kanker payudara.
6. Minyak ikan dapat membantu meningkatkan kondisi tubuh dan menghindarkan dari sakit radang
7. Minyak ikan mencegah beberapa gejala kanker lanjutan.
8. Minyak ikan mampu menanggulangi asma.
9. Bristol Universitas peneliti menyatakan bahwa minyak ikan bagus untuk visual otak dan perkembangan anak-anak
10. Minyak ikan membantu sindrom kelelahan kronis.

Meskipun baunya amis, manfaat minyak ikan bagi kesehatan manusia sangat besar. Selain vitamin A dan D, asam lemak tidak jenuh ganda yang dikandungnya meningkatkan kecerdasan dan sistem kekebalan tubuh anak balita. Bagi orang dewasa, mengonsumsi lemak ikan juga dapat menangkal kanker, diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit jantung koroner.
Dibandingkan lemak hewani lainnya, lemak ikan (lebih dikenal dengan istilah minyak ikan) sangat sedikit mengandung kolesterol.
Hal ini didasari suatu kenyataan bahwa minyak ikan (khususnya ikan laut) mengandung banyak asam lemak tidak jenuh ganda (polyunsaturated fatty acids/PUFA). Asam lemak tak jenuh ganda tersebut sangat bermanfaat bagi proses kecerdasan, penglihatan, dan sistem kekebalan tubuh. Selain itu, bermanfaat juga dalam menanggulangi masalah aterosklerosis (penyumbatan pembuluh darah) dan penyakit jantung koroner.
Lemak ikan terdiri dari unit-unit kecil yang disebut asam lemak. Asam lemak pada minyak ikan terdiri dari tiga tipe, yaitu:
1) asam lemak jenuh (tidak mempunyai ikatan rangkap), contohnya asam palmitat, asam miristat, dan asam stearat.
2) asam lemak tak jenuh tunggal (mempunyai satu ikatan rangkap), contohnya oleat.
3) asam lemak tak jenuh ganda (mempunyai lebih dari satu ikatan rangkap), contohnya linoleat, linolenat, arakidonat (AA), eikosapentaenoat (EPA), dan dokosaheksaenoat (DHA).

Sumber :




Kamis, 27 Oktober 2011

Apa Bedanya Manajemen Keuangan dengan Akuntansi ?

Apa Bedanya Manajemen Keuangan dengan Akuntansi ?


Ø      Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan merupakan suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh perusahaan.atau manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Manajemen Keuangan meliputi aktivitas seperti bagaimana perusahaan mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut dalam berbagai bentuk investasi dan untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien. Jadi perusahaan tidak hanya berusaha mencari dana saja, tetapi juga mengolah dana dengan baik dan menggunakan untuk kemakmuran pemegang saham.

Fungsi Utama Manajemen Keuangan :
  1. Investment Decision : Keputusan terhadap aktiva apa yang akan dikelola perusahaan.
  2. Financing Decision : Keputusan berkaitan dengan penetapan sumber dana yang diperlukan dan penetapan perimbangan pembelanjaan yang terbaik (struktur modal yang optimal)
  3. Assets Management Decision: Keputusan berkaitan penggunaan dan pengelolaan aktiva (kata bijak: lebih mudah membangun daripada mengelola)

Tujuan dengan adanya manajer keuangan untuk mengeloka dana perusahaan, pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.

Ø      Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. 
Fungsi Akuntansi :
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
Tujuan Akuntansi :
1.      Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen (management control).
2.      Memberikan informasi yang memungkinkan bagi para manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya dan tanggungjawabnya.
 
Perbedaan antara Manajemen Keuangan dan Akuntansi :

Manajemen Keuangan merupakan perencanaan, peranggaran dan pengelolaan perusahaan dalam mendapatkan dana dan menggunakan atau mengalokasikan dana tersebut untuk ivestasi dimasa yang akan datang.
Sedangkan Akuntansi adalah pencatatan transaksi baik yang sedang terjadi maupun telah terjadi dan memberikan kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. 

Sumber :