Sabtu, 12 November 2011

APA ITU “FIDUSIA” ?

Nama              : Fina Mardiah Haq
Npm                : 31209292
Kelas              : 3DD04
Dosen             : Ibu Budi Utami, SE 
" Aspek Hukum dalam Bisnis "

APA ITU “FIDUSIA” ?

Fidusia berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. 
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
  1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
    1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
    2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara. 
  1. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan,untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia.
Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini obyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan.

Kasus Fidusia :

Laporan Wartawan Tribunlampung, R Didik Budiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG
 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membidik tiga tersangka kasus dugaan  korupsi dana jaminan fidusia Adira Finance. Ketiganya dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab membuat kesepakatan fidusia pada  2007-2009 dengan para konsumen leasing Adira.
"Inisialnya, Sl, Pr dan Hl. Mereka calon kuat tersangka," ungkap Kajari Bandar Lampung Misin Suhardy di kantornya.
Dia mengemukakan, perusahaan leasing ini telah membuat kesepakatan fidusia dengan konsumen. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perjanjian pembayaran bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia.
Namun, perusahaan itu tidak mendaftarkan jaminan fidusia seluruh barang yang dikreditkan kepada konsumen ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung. "Dari berita acara pemeriksaan, angka kredit Adira Finance ada 37.510. Sedangkan menurut data Kemenkumham, perusahaan itu hanya mendaftar 101 jaminan fidusia selama periode 2007-2009," ungkapnya.
Untuk menelusuri kasus ini, kejari telah memeriksa sekitar 10 saksi dari Adira Finance dan dua saksi ahli. Suhardy melanjutkan, kewajiban mendaftar jaminan fidusia telah diatur dalam pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Besarnya biaya proses fidusia juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2009.
Penetapan biaya juga bervariasi, seperti pendaftaran penjaminan di bawah Rp 50 juta dikenakan biaya Rp 25 ribu. Adapun untuk penghapusan sertifikat fidusia biaya yang dibebankan sebesar Rp 50 ribu. Dana tersebut dianggap sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
Suhardy menjelaskan, kejaksaan membidik perkara tersebut dengan undang-undang korupsi karena dianggap telah menimbulkan kerugian negara dari PNBP yang tidak dibayar.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar