Jumat, 30 Maret 2012

PERANAN PERBANKAN dan PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS SOFSKILL
PERANAN PERBANKAN dan PEREKONOMIAN INDONESIA



NAMA    : FINA MARDIAH HAQ
NPM        : 31209292
KELAS    : 3DD04







ABSTRAK
Peran Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak. Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disipli pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.






BAB I
PENDAHULUAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
    Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV
2.    De Post Poar Bank
3.    Hulp en Spaar Bank
4.    De Algemenevolks Crediet Bank
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM)
6.    Nationale Handles Bank (NHB)
7.    De Escompto Bank NV
8.    Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.    Bank Nasional indonesia
3.    Bank Abuan Saudagar
4.    NV Bank Boemi
5.    The Chartered Bank of India, Australia and China
6.    Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.    The Yokohama Species Bank
8.    The Matsui Bank
9.    The Bank of China
10.    Batavia Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.    Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1.    Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.    Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.    Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.    Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.    Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
6.    Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan :
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki daJenis-jenis bank dan fungsinya
    Jasa perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
•    Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
•    Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
•    Jasa pengiriman uang ( transfer )
•    Jasa penagihan ( inkaso )
•    Kliring
•    Penjualan mata uang asing
•    Penyimpanan dokumen
•    Jasa cek wisata
•    Kartu kredit
•    Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
•    Jasa Letter of Credit (L/C)
•    Bank garansi dan referensi bank
•    Jasa bank lainnya.
    Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar). Bank-bank ini dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.
Eksistensi Undang-Undang Perbankan harus dilihat sebagai subsistem dalam hukum yang lebih luas meliputi hukum publik (hukum pidana dan hukum administratif) dan hukum perdata. Fungsi perbankan sebagai salah satu norma hukum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hukum perdata. Sebagai subsistem hukum perdata, fungsi perbankan melalui hubungan hukum antara bank dengan nasabah tunduk pada pengaturan hukum perdata. Hubungan hukum tersebut dapat dikualifikasikan dalam 2 (dua) bentuk. Pertama, hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan disebut perjanjian simpanan. Kedua, hubungan hukum antara bank dengan nasabah debitor disebut perjanjian kredit bank. Kedua bentuk hubungan hukum tersebut sangat erat kaitannya dengan jaminan sebagai unsur pengaman. Dalam bentuk hubungan hukum yang pertama, dana yang disimpan oleh nasabah penyimpan harus dapat dijamin keamanannya oleh bank. Bentuk jaminan untuk melindungi dana nasabah penyimpan diatur dalam Lembaga Penjaminan Simpanan, sedangkan bentuk jaminan untuk melindungi bank sebagai pemberi kredit adalah lembaga jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
    Fungsi Bank Indonesia Fungsi pokok utama bank ada tiga yaitu :
 (1) menghimpun dana dari masyarakat
 (2) menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai aset produktif, misalnya dalam bentuk kredit, dan
 (3) memberikan jasa layanan lalu-lintas pembayaran dan jasa layanan perbankan lainnya.
Dengan fungsi itu, bank berperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang berbeda kepentinganya.
    Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia adalah UU Nomor 13 tahun 1968. Ada beberapa hal yang penting untuk dibicarakan, berkaitan dengan Undang-undang Bank Indonesia, yang antara lain:
A. Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)
Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:
1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi :
1. Pengedaran uang (pasal 26-28)
a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.
b. Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat.
2. Perbankan dan Perkreditan (pasal 29-33)
Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :
a. Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum
c. Membimbing bank umum.
d. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.
Di bidang perkreditan :
a. Menyusun rencana kredit.
b. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c. Menetapkan batasan pemberian kredit.
d. Memberikan kredit likuiditas kepada bank.
e. Sebagai lender of last resort.
3. Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36)
a. Sebagai pemegang kas pemerintah,
b. Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia,
c. Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya,
d. Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara..
4. Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren¬cana.
5. Bidang hubungan internasional (pasal 38-40)
a. Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b. Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran.
B. Dewan Moneter (bab VI pasal 9 s/d 14)
Dalam menjalankan togas pokok tersebut harus bertitik tolak pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Hal ini berkaitan dengan tugas/fungsi dewan moneter untuk membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam usaha menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Di samping itu, dewan moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Dewan Moneter ini terdiri atas 3 orang anggota yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubemur Bank Indonesia. Ketua Dewan moneter dipegang oleh Menteri Keuangan.
C. Usaha-usaha Bank Indonesia (pasal 41-43)
Dalam melaksanakan tugas sebagai bank sentral maka Bank Indonesia :
a. Memindahkan uang dan penarikan saldo.
b. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
c. Membeli dan menjual wesel kertas perbendaharaan atas beban negara, dan surat hutang negara.
d. Membeli dan menjuat cek, surat berharga. Membeli jaminan bank (bank garansi).
e. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.
    Intrumen Moneter Bank Indonesia
Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter. Bank Indo¬nesia meng-gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :
1.    Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio)
2. Discount rate (kebijaksanaan suku bunga)
3. Open market operation (operasi pasar terbuka)
4. Refinancing facility
5. Credit Allocation
6. Foreign exchange rate
Pengalaman krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu ketika terjadinya bank collapse, nasabah penyimpan tidak memperoleh perlindungan hukum (rechtsbescherming, legal protection) yang sempurna karena pembentuk Undang-Undang Perbankan sebelumnya tidak mengaturnya sehingga tidak terdapat adanya kepastian hukum. Dengan perkataan lain, hak perdata nasabah penyimpan kurang mendapat pengaturan hukum yang memadai. Keadaan dari peristiwa hukum (rechtsfeit) tersebut menimbulkan persoalan tersendiri dalam bidang hukum perdata. Solusi hukum yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998, yang berisikan penjaminan pembayaran kepada nasabah penyimpan dana yaitu para deposan.
Lahirnya Surat Keputusan Presiden tersebut bukan berarti tidak menimbulkan masalah hukum. Kritik hukum yang muncul dan mendasar adalah mengapa pemerintah harus menanggung beban dari perbuatan hukum para bankir dengan menetapkan jumlah maksimum pembayaran yang diberikan kepada nasabah penyimpan. Dalam tataran normatif, pemerintah tidak seharusnya memberikan jaminan dengan beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara karena lembaga yang lebih berhak adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Surat Keputusan Presiden tersebut lebih bernuansa sebagai produk kebijakan (policy) dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata. Oleh karena itu sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah (debitor dan penyimpan) diselesaikan dalam kerangka sistem hukum perdata.
Pemerintah perlu mendorong pengembangan ekonomi mikro di Indonesia karena jika ekonomi mikro bergerak dengan cepat maka aktivitas perekonomian makro akan mengikuti. “Usaha pemerintah mendorong ekonomi mikro akan sia-sia jika tidak diikuti kemampuan para pengusaha menjalankan usahanya,” kata anggota Kadin Provinsi Jateng, Seno Hardiono, di Semarang, Minggu. Menurut Seno, gerak ekonomi mikro tersebut sangat dipengaruhi cara para pengusaha menjalankan bisnisnya, perkembangan bisnis pengusaha, dan seberapa dinamis usaha yang dilakukan pebisnis. Karena itu, katanya, kepiawaian para pengusaha menjalankan usahanya sangat memengaruhi perkembangan ekonomi mikro di Indonesia. Hal ini perlu mendapat perhatian semua pebisnis yang menjalankan usaha.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Semarang, Amril Arief mengakui, jika aktivitas ekonomi di tingkat mikro bergerak cepat maka roda perekonomian makro di Indonesia bakal mengikuti.Untuk itu, katanya, ISEI melihat pentingnya pertumbuhan tunas-tunas baru dalam dunia usaha atau sektor riil. Berkembangnya para “entrepreneur” muda itu akan mengisi sektor riil menjadi agar menjadi lebih dinamis. Semakin banyak pengusaha yang sukses, katanya, tentu akan mampu menggerakkan sektor riil lebih cepat karena posisi pengusaha dalam perekonomian mempunyai peran penting sebagai motor penggerak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu  bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Perbankan ibarat jantung, peranannya penting untuk memastikan ekonomi bergerak. Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perbankan berkontribusi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia terus positif dalam lima tahun mendatang. Presiden mengatakan hal ini dalam bagian lain sambutannya saat menerima Masyarakat Perbankan Indonesia di Istana Merdeka.
“Di masa damai, bank menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Di masa krisis, apabila bank runtuh, hampir pasti perekonomian juga runtuh,” kata Presiden. ”Your roles are very important, memastikan pergerakan perekonomian, termasuk sektor riil itu berjalan dengan baik,” SBY menambahkan.
Presiden menjelaskan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang positif dalam lima tahun mendatang diperlukan penggunaan sumberdaya yang maksimal. ”Berkontribusilah agar pertumbuhan kita makin tinggi. Berkontribusilah agar investasi makin meningkat, dalam dan luar negeri, dari segi financing. Berkontribusilah agar ekspor kita juga makin meningkat,” kata Presiden. ”Kalau ekspor meningkat, industri bergerak, pertanian bergerak, akhirnya pertumbuhan terjadi dan akhirnya kesejahteraan rakyat bisa kita tingkatkan, pengangguran bisa kita kurangi, kemiskinan bisa kita turunkan,” Presiden SBY menjelaskan.
Menanggapi isu-isu yang berkembang di masyarakat perbankan terkait KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta isu honor dan fee untuk para pejabat, Presiden meminta perbankan melakukan beberapa perbaikan. Presiden menganjurkan perbankan memperbaiki mekanisme penyaluran KUR dan tetap bekerjsama dengan daerah agar KUR tetap bisa mengalir. ”KUR itu sudah kami alokasikan setiap tahun sebesar Rp 2 trilliun yang bisa digandakan 10 kali, menjadi Rp 20 triliun. Secara teoritis bisa kita alirkan kepada usaha kecil, mikro, dan menengah.






BAB II
PEMBAHASAN

Struktur perbankan Indonesia yang terdiri dari sejumlah bank dengan jumlah kepemilikan aset yang berbeda dapat berdampak pada perbedaan respon yang diberikan terhadap perubahan kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral. Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ruby P. Kishan & Opiela (2000) terhadap perbankan di Amerika Serikat pada tahun 1980 sampai dengan 1995 yang bertujuan untuk membuktikan berjalannya mekanisme transmisi melalui jalur kredit, dengan mengelompokan bank menurut jumlah aset yang dimiliki dan tingkat capital leverage ratio. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Phillip Engler dan Terhi Jokipii (2007) terhadap perbankan Austria pada periode 1997 sampai dengan 2003 yang bertujuan menganalisis bagaimana kelebihan cadangan modal yang dimiliki bank dapat mempengaruhi keputusan pemberian kredit bank serta dampaknya terhadap transmisi kebijakan moneter dari bank sentral terhadap perekonomian di Austria. Kedua penelitian tersebut menunjukan hasil yang senada yaitu bahwa kelompok bank yang lebih responsif terhadap perubahan kebijakan moneter. Dampak perubahan adalah kelompok bank kecil, hal ini berarti transmisi kebijakan moneter bergerak lebih efektif pada kelompok bank kecil.
Peran Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi). Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.
Inflasi tarikan permintaan terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Inflasi desakan biaya terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.
Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal, yaitu :
•    kenaikan harga, misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji, misalnya
•    kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang).
Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
1.    Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2.    Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
3.    Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
4.    Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral -termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen -- salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian -- akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.
Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus, Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila
diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Tantangan lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaan-perusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat.
Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking).
Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank
karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank. Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh
Adam Smith sebagai berikut:
“being the managers of other people’s money than of their own, it cannot well be expected, that they should wacth over it with the same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always prevails, more or less, in the management of the affairs of such a company.”
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.
Produk bank berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank dengan nasabahnya.
Singkat kata, utang bank adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai lembaga kepercayaan.
 Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
Sementara itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe) dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employee). Dengan menerapkan kedua prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan nasabah meningkat.
Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank selalu berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun. Padahal untuk menyelesaian bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan ketentuan penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah agar penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian bank bermasalah merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat. Berkurangnya kepercayaan terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada dasarnya sehat. Ini terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi rush, maka nilai aset bank akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan berupaya menarik simpanannya sebelum nasabah yang lain.
Untuk mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah satu caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu asuransi simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan modern mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant sekalipun, nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank.
Kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang menjalin.
Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam memperoleh informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan dan mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan, ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing.
Kedua, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi yang diperoleh.
Untuk menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan maksimal. Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara sempurna dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang perubahan kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank. Sedangkan pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera mengerti implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka mampu melindungi dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala ancaman terhadap kekayaan mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan dimana informasi yang tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi industri perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.
Dalam melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus sangat berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan keuangan.
Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa :
"The new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the breakdown of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the value of Mexican Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from international financial markets. Although markets can be harsh teachers at times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us every day of our longer run responsibilities."
Untuk menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disiplin pasar. Melibatkan internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat. Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, maka tidak cukup insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan perbankan.
Banyak negara sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai prasyarat agar sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar (rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat diprediksi dan merupakan kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan sosial juga merupakan pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan demikian, bank dapat beroperasi secara konsisten dan dipercaya untuk menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk kesehatan perekonomian, mendukung sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus mencegah pengurus bank mengambil risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh pemerintah.
Masalah-masalah di atas merupakan fokus pembahasan dalam buku ini yang dibagi dalam 5 bab sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Bab Pertama, menguraikan masalah-masalah yang dihadapi oleh industri perbankan. Globalisasi dan integrasi sistem keuangan yang diikuti dengan peningkatan persaingan baik antar bank maupun antara bank dan lembagai keuangan lainnya telah membawa permasalahan tersendiri bagi bank dan badan pengawas bank.

Bab Kedua, membahas pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan permasalahan yang timbul pada perbankan dan perekonomian akibat hilangnya kepercayaan masyarakat.
 Bab Ketiga, mengkaji tentang kejahatan perbankan dan masalah-masalah yang berkaitan
dengan prinsip mengenal nasabah dan tindak pidana pencucian uang. 

Bab Keempat, Masalah yang ditimbulkan pencabutan ijin usaha dan likuidasi bank akibat kelemahan dari ketentuan yang berlaku.

Bab Kelima, menguraikan mengenai pentingnya perlindungan nasabah penyimpan dalam bentuk skim asuransi simpanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Dalam bab ini juga diuraikan mengenai pendirian Lembaga Penjamin Simpanan dan masalah-masalah yang dihadapi dalam penerapan sistem penjamin simpanan tersebut.
Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga yang disertai terus membaiknya fungsi intermediasi perbankan. Didukung oleh berbagai kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia, industri perbankan semakin solid, sebagaimana tercermin pada tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang berada jauh di atas minimum 8% dan terjaganya rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5%. Sementara itu, intermediasi perbankan juga semakin membaik, tercermin dari pertumbuhan kredit yang hingga akhir November 2011 mencapai 26,0% (yoy), di mana kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 36,0% (yoy), 22,2% (yoy), dan 26,0% (yoy).
Dewan Gubernur meyakini prospek ekonomi Indonesia masih cukup kuat walaupun di tengah ketidakpastian perekonomian global. Pada triwulan I-2012, pertumbuhan ekonomi diprakirakan akan mencapai 6,5%, ditopang investasi dan konsumsi rumah tangga yang tetap kuat. Peningkatan peringkat utang Indonesia menjadi investment grade diharapkan akan semakin memperkuat investasi ke depan. Sementara itu, ekspor diprakirakan tetap tumbuh meskipun melambat sejalan dengan melemahnya ekonomi global. Secara keseluruhan tahun 2012, pertumbuhan ekonomi domestik diprakirakan pada kisaran 6,3%-6,7% dan akan terakselerasi ke kisaran 6,4%-6,8% pada 2013 seiring membaiknya ekonomi global. Di sisi harga, Dewan Gubernur memperkirakan inflasi pada 2012 dan 2013 akan tetap dapat dikendalikan pada kisaran sasarannya, yaitu 4,5%±1%.
Dewan Gubernur akan terus mewaspadai beberapa faktor risiko terhadap keseimbangan ekonomi makro Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi global yang masih diliputi oleh ketidakpastian yang tinggi, terutama terkait dengan berlarut-larutnya penyelesaian krisis di kawasan Eropa. Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengoptimalkan peran kebijakan moneter dalam mendorong kapasitas perekonomian, menjaga stabilitas pasar keuangan, dan memitigasi dampak perlambatan ekonomi global, dengan senantiasa menjangkar ekspektasi inflasi ke depan ke arah sasarannya. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan melalui respon kebijakan suku bunga, kebijakan nilai tukar, kebijakan makroprudensial dalam rangka pengelolaan capital flows, kebijakan makroprudensial dalam rangka pengelolaan likuiditas, dan koordinasi kebijakan bersama Pemerintah.









BAB III
KESIMPULAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics.
Peran Perbankan Nasional Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari nasabah.



DAFTAR PUSTAKA

http://id.shvoong.com/business-management/1999272-fungsi-dan-tujuan-perbankan-indonesia/#ixzz1qBiSqpYz
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Kebijakan+Moneter/Tinjauan+Kebijakan+Moneter/tkm_0112.htm
Titin Susbiantini Soekasno, FE UI, 2010.

Selasa, 13 Maret 2012

PERANAN UKM TERHADAP PERTUMBUHAN / PEREKONOMIAN INDONESIA


EKONOMI KOPERASI
“ PERANAN UKM TERHADAP PERTUMBUHAN / PEREKONOMIAN INDONESIA “
LOGO_GUNADARMA

NAMA           : FINA MARDIAH HAQ
NPM               : 31209292
KELAS          : 3DD04




UNIVERSITAS GUNADARMA
2011



ABSTRAK
Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sector Usaha Kecil dan Menengah terbukti lebih tangguh dalam menghadapi masalah krisis tersebut. Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997. Usaha Kecil merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
 Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.








BAB I
PENDAHULUAN

Selama setengah abad lebih bangsa Indonesia merdeka namun hingga saat ini pertumbuhan ekonomi masih saja belum stabil, hal ini dibuktikan masih banyaknya penganguran, pendapatan perkapita masih kecil, tingkat inflasi yang belum stabil dan masih banyaknya penduduk yang miskin yang hingga saat ini menjadi perhatian para ekonom dan politisi. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.        Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Dalam teori klasik Adam Smith beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk. Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau hasil. Sehingga perekonomian di Indonesia menjadi meningkat. Ricardo berpendapat bahwa faktor pertumbuhan penduduk yang semakin besar sampai menjadi dua kali lipat pada suatu saat akan menyebabkan jumlah tenaga kerja melimpah. Sehingga tingkat pengangguran pun akan menurun.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
  • Faktor Sumber Daya Manusia
  • Faktor Sumber Daya Alam
  • Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Faktor Budaya
  • Sumber Daya Modal
Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sector Usaha Kecil dan Menengah terbukti lebih tangguh dalam menghadapi masalah krisis tersebut. Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA. “UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan sedangkan perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat dukungan dari pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi krisis bahkan banyak yang collapse dan berguguran.”
Usaha Kecil merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar. Menurut Departemen Perindustrian (1993) UMKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·         Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
·         Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
·         Daearh operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
·         Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.

Istilah kewirausahaan secara filosofis berarti kemampuan dalam berpikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar atau penggerak dalam menghadapi tantangan hidup.
Setidaknya ada 3 pengertian tambahan dari kewirausahaan, yaitu:
1. Tanggapan terhadap peluang usaha yang terungkap dalam seperangkat tindakan serta membuahkan hasil berupa organisasi usaha yang melembaga, produktif, dan inovatif.
2. Semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan sesorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, dan menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru.
3. Kemampuan untuk mengelola aktivitas usaha, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, hingga menanggung resiko yang timbul untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni :
(1) Livelihood Activities : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal. Di Indonesia jumlah UKM kategori ini adalah yang terbesar.
(2) Micro enterprise : UKM ini lebih bersifat “artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan). Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
(3) Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang sering memiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yang tadinya berasal dari kategori ini. Kalau dibina dengan baik maka sebagian dari UKM kategori ini akan masuk ke kategori empat. Jumlah kelompok UKM ini jauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKM ini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
(4) Fast Moving Enterprises : ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurship yang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah dan besar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.
Dilihat dari pembinaan yang efektif maka sebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat. Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadap UKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usaha sekala menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yang bersifat internal yang harus diperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM), kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakan pihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerja dan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspek yakni berpikir, bertindak, dan pengawasan.
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu di gambarkan sebagai sector yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sector tradisional maupun modern. Namun usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang di capai usaha besar.
Deputi Sekjen ASEAN Sundram Pushpanathan mengatakan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) perlu ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara, karena menurutnya kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi di kawasan negara-negara ASEAN masih terblang kecil. Hal itu disampaikan pada workshop mengenai prospek ekonomi Asia Tenggara dan Amerika Latin, di Jakarta, Senin (12/10),
Porsi kontribusi UKM di ASEAN saat ini sangat kecil bagi pertumbuhan ekonomi, yakni hanya sekitar 30%-53%. Keberadaan UKM masih kalah saing dibandingkan dengan perusahaan besar. "Ada kesenjangan antara produksi UKM dan perusahaan besar. UKM juga masih kesulitan untuk mempromosikan produknya," ujar Sundram.
Untuk mengoptimalkan UKM, SekretariatASEANsendri telah menggelar berbagai macam program, yang al dimaksudkan untuk mendukung pengembangan UKM, memfasilitasi akses pendanaan, memperbaharui kemampuan teknologi, membuka akses pasar, menggalakkan promosi ICT dan produk branding, inovasi produk, serta melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sefah untuk membantu UKM, diarapkan program-program tersebut juga dapat memperkecil kesenjangan antara UKM dan perusahaan besar.
Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKM harus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkan UKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menjadi sangat strategis, karena potensinya yang besar dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat, dan sekaligus menjadi tumpuan sumber pendapatan sebagian besar masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.









BAB II
PEMBAHASAN

Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. Selain itu usaha kecil menengah mempunyai peranan yang cukup besar dalam pembangunan ekonomi nasional, hal ini terlihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya. UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional.
Di Indonesia, sumber penghidupan amat bergantung pada sector UKM. Kebanyakan usaha kecil ini terkonsentrasi pada sector perdagangan, pangan, olahan pangan, tekstil dan garmen, kayu dan produk kayu, serta produksi mineral non-logam. Mereka bergerak dalam kondisi yang amat kompetitif dan ketidakpastian juga amat dipengaruhi oleh situasi ekonomi makro. Lingkungan usaha yang buruk lebih banyak merugikan UKM daripada usaha besar. Segala usaha bisnis dijalankan dengan azas manfaat, yaitu bisnis harus dapat memberikan manfaat tidak saja secara ekonomi dalam bentuk laba usaha, tetapi juga kelangsungan usaha. Beberapa faktor penentu keberhasilan usaha adalah:
·         Kemampuan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
·         Kapabilitas dan kompetensi manajemen.
·         Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha.


UKM Sudah Terbukti
Bisnis UMKM tersebar di segala penjuru Tanah Air di pelosok nusantara dengan cukup merata. Memang jiwa ‘entrepreneurship' warga bangsa ini melekat sejak lama bahkan jauh sebelum Negara merdeka. UKM telah terbukti sepanjang sejarah bangsa muncul sebagai motor penggerak dan penyelamat perekonomian Indonesia. UKM mampu menopang sendi-sendi perekonomian bangsa dimasa sulit dan krisis ekonomi menerjang negeri ini terutama tahun 1997/1998. Kala itu perusahaan besar ternyata tidak berdaya dan oleng. Sejumlah konglomerat memperoleh fasilitas pinjaman dari pemerintah yang dikenal dengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Tapi perusahaan tak kunjung terselamatkan malah terjadi penggelapan BLBI. Triliunan rupiah dikucurkan pemerintah (BI) raib tak jelas rimbanya. Ironis, pemerintah terpaksa gigit jari, tidak ada itikad baik taipan yang mengemplang BLBI. "Air susu dibalas dengan air tuba".
Kini mari kita lihat secara faktual keberadaan UKM ditengah-tengah merebaknya jejaring kapitalisme pada perekenomian bangsa ini. Senyatanya UKM amat berperan tidak hanya ikut meredam gejolak sosial akibat angka pengangguran yang kian besar, tetapi secara makro turut menumbuh-ratakan ekonomi Negara. Dalam konteks ini kiranya penting disimak data BPS mengenai sumbangan UKM pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). Tahun lalu UKM menyumbang 56% dari total PDB di Indonesia. Kepedulian pemerintah atas tumbuh-kembang UKM adalah tepat dan relevan terutama pada fokus pengembangan sektor riil. UKM lebih "bermain" di sektor riil yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga bermanfaat tidak hanya bagi pertumbuhan ekonomi tetapi juga pemerataan kesejahteraan rakyat.
Demikian banyaknya UKM yang telah lama menjalankan usahanya dan memiliki prospek luar biasa, tapi karena kurang dana dan pemahaman manajemen masih terbatas, maka UKM jarang menjadi besar. Sebagai contoh berdasarkan pengalaman penulis di Malang ada penjual es degan (kelapa muda) yang menjajakan dagangannya dengan rombong sederhana tapi memiliki omset mencapai 1 juta rupiah per hari. Semangat, tekad dan kemauan pebisnis sejati ini untuk mengembangkan usahanya cukup besar. Tetapi sayang mereka kurang modal dan kurang tercerahkan wawasan manajemen bisnisnya. Peran ini sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan kita. Dalam konteks ini maka peran perbankan diperlukan.


Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Keadaan itu hanya mungkin terjadi karena pemerintahan daripada negara-negara tersebut mempunyai kebijakan yang mendukung terciptanya kondisi dimana usaha kecil menengah mereka menjadi sangat sehat dan kuat.
“Kebijakan yang  dimaksud adalah tidak saja yang berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga dukungan pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna,”
Alasan-alasan UKM bisa bertahan dan cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah:
1. Sebagian besar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
3. UKM mempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyai spesialisasi produksi yang ketat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindah dari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4. Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai pilihan lebih banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi meningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnya tidak terlalu besar.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah UKM meningkat.
Permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam.
Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di dalam negri, maupun ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM diharapkan dapat tercapai di masa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.


Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) antara lain meliputi :
A.    Faktor Internal
a.         Kurangnya permodalan merupakan factor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.
b.         Sumber Daya Manusi (SDM) yang terbatas sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga atau turun menurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang secara optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relative sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.
c.         Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha Kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usah besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.



B.     Faktor Eksternal
a.       Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah  (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.
b.      Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.
c.       Implikasi otonomi daerah dengan berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun1999 tentang otonomi daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan system ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha kecil dan menengah (ukm) .
d.      Impilikasi perdagangan bebas sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku tahun 2003 dan APEC tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
e.       Sifat produk dengan lifetime pendek sebagian besar produk industry kecil memiliki cirri atau karakteristik sebagai produk-produk fasion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.
f.       Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik dipasar nasional maupun internasional.
Di tengah krisis global yang melanda dunia tahun 2008-2009, Indonesia menjadi salah satu negara korban krisis global, walaupun kita telah belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa sektor UKM tahan krisis, namun tetap saja harus ada kewaspadaan akan dampak krisis ini terhadap sektor UKM, Mudradjad Kuncoro mengatakan ada 7 tantangan yang harus dihadapi UKM dalam era krisis global, yaitu:



1.      Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi.
Kebanyakan UKM dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus       pengelola perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya.
2.      Akses industri kecil terhadap lembaga kredit formal rendah, sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber lain, seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir.
3.      Sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Mayoritas UKM merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris, 4,7% tergolong perusahaan perorangan berakta notaris, dan hanya 1,7% yang sudah memiliki badan hukum (PT/ NV, CV, Firma, atau koperasi).
4.      Tren nilai ekspor menunjukkan betapa sangat berfluktuatif dan berubah-ubahnya komoditas ekspor Indonesia selama periode 1999-2006.
5.      Pengadaan bahan baku, masalah terbesar yang dihadapi dalam pengadaan bahan baku adalah mahalnya harga, terbatasnya ketersediaan, dan jarak yang relatif jauh. Ini karena bahan baku bagi UKM yang berorientasi ekspor sebagian besar berasal dari luar daerah usahan tersebut berlokasi.
6.      Masalah utama yang dihadapi dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja adalah tidak terampil dan mahalnya biaya tenaga kerja. Regenerasi perajin dan pekerja terampil relatif lambat. Akibatnya, di banyak sentra ekspor mengalami kelangkaan tenaga terampil untuk sektor tertentu.
7.      Dalam bidang pemasaran, masalahnya terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama, relatif minimnya kemampuan bahasa asing sebagai suatu hambatan dalam melakukan negosiasi, dan penetrasi pasar di luar negeri.

Perlu ditegaskan bahwa semangkin terbuka ekonomi, UKM akan semakin menghadapi tingkat kompetisi pasar didalam dan diluar negeri, baik yang adil maupun yang tidak adil (fair and unfair competition) dalam hal ini dibutuhkan 2 alternatif yang bisa di diajukan, yaitu :
a)      suatu kebijakan yang difokuskan pada ekspansi atau diversifikasi usaha yang beroperasi sekarang, atau
b)       pemerintah lebih memfokuskan strategi dan kebijaksanaannya pada penciptaan lingkungan usaha.
Paling tidak, ada 3 keuntungan melaksanakan kebijakan mendahulukan memperbesar ekspansi UKM. Pertama, membangun dan memelihara iklim perdagangan. Kedua, populasi usaha lebih besar akan menciptakan eksternalitas industrial yang lebih besar, sehingga dapat mengurangi biaya rata rata persatuan output. Hal ini mengindikasikan perlunya pengenalan akan kelebihan dan kekurangan UKM dan menjadikan bagian dari industry modern. Dalam pembangunannya pemerintah, masyarakat dan parlemen perlu memberi ruang gerak pada UKM. Namun demikian, respon yang paling penting dari pemerintah bukanlah menunjukkan seberapa besar pencadangan dana yang telah dikeluarkan, melainkan komitmen pemerintah untuk meyakini bahwa UKM berperan dalam proses transformasi ekonomi melalui proses industrialisasi.
Kini semakin banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang mulai mengakses dan menggunakan alat-alat berbasis teknologi informasi untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, kesadaran teknologi itu baru sebatas dimiliki oleh UKM di kawasan perkotaan. Mayoritas UKM di desa sama sekali belum menggunakan alat-alat berbasis TI untuk menunjang aktivitas bisnisnya. manfaat yang bisa diambil oleh UKM dari penggunaan alat-alat TI ini yaitu Yang pasti dalam hal mendorong kinerja penjualan. Contoh sederhana saja soal pemasaran, lewat internet kita bisa menjangkau pasar-pasar baru. Belum lagi jika kita bicara efisiensi waktu dan biaya. Penggunaan alat-alat TI bisa memudahkan bisnis UKM, misalnya dalam supply chain management. Juga bisa meningkatkan brand awareness.
Seperti yang telah dijelaskan dalam bagian pendahuluan, salah satu langkah strategis untuk mengamankan UKM dari ancaman dan tantangan krisis global adalah dengan melakukan penguatan pada multi-aspek. Salah satu yang dapat berperan adalah aspek kewirausahaan. Wirausaha dapat mendayagunakan segala sumber daya yang dimiliki, dengan proses yang kreatif dan inovatif, menjadikan UKM siap menghadapi tantangan krisis global.

Beberapa peran kewirausahaan dalam mengatasi tantangan di UKM adalah:
1. Memiliki daya pikir kreatif, yang meliputi:
    a. Selalu berpikir secara visionaris (melihat jauh ke depan), sehingga memiliki perencanaan         tidak saja jangka pendek, namun bersifat jangka panjang (stratejik).
    b. Belajar dari pengalaman orang lain, kegagalan, dan dapat terbuka menerima kritik dan saran untuk masukan pengembangan UKM.

2. Bertindak inovatif, yaitu:
a. Selalu berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas dalam setiap aspek    kegiatan UKM.
    b. Meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi persaingan bisnis.

3. Berani mengambil resiko, dan menyesuaikan profil resiko serta mengetahui resiko dan manfaat dari suatu bisnis. UKM harus memiliki manajemen resiko dalam segala aktivitas usahanya.

Oleh Rindy Rosandya WartawanHarian Ekonomi NERACA Eksistensi usaha mikro, kial, dan menengah (UMKM) di Indonesia, kembali mendapat ujian besar. Setelah terbukti kokoh menghadapi krisis moneter yang melanda Indonesia, kini krisis global tengah menghadang. Bahkan, di saat perusahaan - perusahaan besar terlebih lagi perusahaan investasi- bergelimpangan. UM-KM justru akan didorong menjadi penyelamat perekonomian nasional di saat krisis ekonomi global. Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM RI, A Zabadi mengatakan, dalam kondisi krisis tindakan yang paling tepat adalah mengarahkan UMKM menjadi sektor yang paling berperan dalam pembangunan ekonomi rakyat. “Terbukti dalam kondisi krisis UMKM dan koperasi tetap berkembang sehingga mampu menjadi penyelamat perekonomian nasional” kata Zabadi.
Menurut Zabadi, saat ini dana stimulus yang dikelola Kementerian Koperasi dan UKM mencapai Rpl,04 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan pasar melalui koperasi dan sektor UMKM. “Sampai sejauh ini perkembangan UMKM secara nasional masih berjalan sangat bagus.
Program kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar, sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan dan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, khususnya Pasal 7 dan 11 mengenai penumbuhan iklim usaha. Namun, Menkop juga berharap agar UMKM dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh lembaga perbankan, antara lain dengan menjaga kualitas produk dan jasa yang dihasilkan, kedisiplinan dalam membayar pinjaman, serta moralitas dalam bersikap. Memang, pemerintah pada tahun 2009 ini akan memprioritaskan penyaluran kredit untuk UMKM, karena sektor ini dinilai tahan terhadap guncangan krisis ekonomi. “Berdasarkan pengalaman 10 tahun lalu saat krisis ekonomi melanda Indonesia, temya-ta UMKM tetap eksis sehingga tahun ini sebagian besar penyaluran kredit diarahkan ke sektor itu,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad.
Muliaman mengatakan, penyaluran kredit pada 2009 mengalami penurunan dari 30 persen menjadi 16 persen sebagai dampak dari krisis ekonomi global yang terjadi September 2008. “Dari 16 persen tersebut, sebagian besar akan disalurkan untuk meningkatkan UMKM, karena sektor itu tahan terhadap gelombang krisis ekonomi,” ujarnya.
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Disadari akan begitu besarnya peran UKM dalam perekonomian nasional, maupun dalam penyerapan tenaga kerja dan pemerataan distribusi hasil-hasil pembangunan, maka pemerintah melalui undang-undang No 5 tahun 1999, memberi batasan terhadap UKM yaitu untuk usaha kecil adalah usaha :
a)      Memiliki kekayaan (asset) bersih 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b)      Hasil penjualan tahunan (omset) paling banyak 1 milyar.
c)      Milik warga Indonesia.
d)     Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan.

UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah  mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM  merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).  Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan.  Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi. 
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas.  Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti persaingan  harus dimengerti secara jelas.   Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM.  Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja (Tambunan 1999)

PERAN UMKM DALAM PENCIPTAAN DEVISA NEGARA
UMKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UMKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar (table 5.1). Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor.  Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada UK sedikit mengalami penurun. Untuk UM, nilai ekspor UM juga meningkat dari 66,821 milyar di tahu 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha (table 5.2), maka periode 2003 – 2005 sektor pengerak ekspor terbesar secara total adalah industry pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sector pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada UK, penymbang terbesar ekspor ekspor nonmigas adalah sector industry pengolahan yang diikuti oleh sector pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sector pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk UM sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sector industry pengolahan.
·         Table 5.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Tahun
Nilai (Milyar Rp)
Usaha Kecil
(UK)
Usaha Menengah (UM)
Usaha Kecil Menengah (UKM)
Usaha Besar
(UB)
Total
2002

2003

2004

2005
20,496
(5,13)
19,941
(5,21)
24,408
(5,18)
27,700
(4,86)
66,821
(16.74)
57,156
(14.94)
71,140
(15.11)
81,429
(14.30)
87,290
(21.87)
77,097
(20.15)
95,548
(20.30)
109,129
(19.16)
311,916
(78.13)
305,437
(79.85)
375,242
(79.70)
460,460
(80.84)
399,206
(100,00)
382,534
(100,00)
470,790
(100,00)
569,588
(100,00)
·         SUMBER      : MENEKOP DAN UMKM dan BPS,2005
·         Keterangan      : ( ) persentase terhadap total


PERANAN UKM DALAM PEMERATAAN PENDAPATAN
            Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. dalam rangka meningkatkan peran UKM diIndonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industry ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata diindonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UMKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestic maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha dalam usaha produktif UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan .mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya padaUKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan system administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UMKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan(hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang selam ini relative terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah(PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.



Menumbuhkan Usaha Menengah untuk Mendorong Kinerja UKM
Salah satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta mengatasi kesenjangan yang terjadi adalah dengan menumbuhkan usaha menengah yang kuat dalam bangunan struktur industri. Strategi mengembangkan usaha menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kuran diperhatikannya entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun kebijakan pengembangan UKM. Pengalaman masa lalu dan sampai saat ini menunjukkan bahwa kebijakan pengembangan usaha besar (melalui UU Perseroan Terbatas) dan kebijakan Usaha Kecil (melalui UU usaha Kecil) lebih jelas dan terarah, sementara usaha menengah dibiarkan berkembang sendirian. Penempatan usaha menengah baik dalam kebijakan maupun penyediaan informasi cenderung bias. Kementerian Koperasi dan UKM sejak dulu menempatkan kebijakan dan pengembangan usaha menengah menyatu dengan usaha kecil. Sementara Badan Pusat Statistik dalam menyajikan data pada sektor industri menyatukan industri menengah dengan industri besar.
Diskursus mengenai peran usaha menengah dalam konteks persaingan global bahkan muncul di Eropa. Inggris mulai mengkhwatirkan produktivitasnya yang sedikit lebih rendah dari Perancis dan Germany dan hampir sama dengan Jepang. Kondisi produktivitas relatif rendah ini dirasakan sangat tidak menguntungkan dimasa depan. Untuk mengejar ketertinggalan ini dalam produktivitas ekonomi, dirasakan strategis menggerakkan usaha menengah dengan menelaah kembali tingkat inovasi dan kemampuan UM dalam pasar global. Di Indonesia, apa yang terjadi menjelang, saat krisis dan periode pemulihan dalam dinamika jumlah usaha menunjukkan bahwa jumlah industri menengah cenderung tetap sementara industri kecil dan besar mengalami fluktuasi. Pertanyan yang muncul dalam  kestabilan jumlah ini adalah ternyata kinerjanya tetap tidak bisa mendekati usaha besar.
Perlu disadari bahwa peranan usaha menengah di masa depan, sangat strategis dalam kemampuan innovasi dan kemampuan manajemen didalam proses industrialisasi (termasuk produktivitas) pada perekonomian pulau (island economy) seperti Indonesia. Usaha menengah diharapkan bia memainkan tig peran penting dalam reformasi struktur bangunan usaha dan pengembagan UKM. Peran yang diharapkan adalah : [1] sebagai motor penggerak (work horse) bagi pertumbuhan dunia usaha melalui produktivitasnya, [2} sebagai gerbong penarik usaha kecil untuk berkembang dan “naik kelas” menjadi usaha menengah, dan [3] sebagai wahana transfer teknologi dan business knowledge bagi usaha kecil dalam persaingan bebas. Akan tetapi, sampai saat ini, belum mengetahui mengapa populasi usaha menengah menjadi sangat tipis jumlahnya, adalah bagaimana mendorong dunia UM agar tumbuh. Hipotesa yang muncul dalam fenomena jumlah usaha menengah yang kecil adalah bahwa struktur pasar usaha menengah adalah sangat distorsif dan kurang kompetitif.
Di dalam proses industrialisasi, peranan usaha menengah sangat dibutuhkan, baik untuk mempercepat proses industrialisasi maupun meningkatkan produktivitas ekonomi. Studi empiris pada sektor industri (sebagai gambaran riil competitiveness) menunjukkan bahwa usaha menengah memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing di pasar. Analisis terhadap data dari tahun 1996 sampai 2000 menunjukkan bahwa produktivitas per tenaga kerja industri menengah bahkan mengungguli industri besar. Industri menengah juga lebih mampu mengantisipasi perubahan pasar yang terjadi daripada industri besar. Faktor inilah yang menyebabkan industri menengah relatif lebih stabil dalam mengahdapi krisis meskipun masih sangat mengandalkan permintan dalam negeri untuk omsetnya. Dari komposisi industri menengah yang ada, industri makanan, industri tekstil dan pakaian jadi serta industri bahan dari kayu menjadi primadona industri menengah. Dari komposisi ini terlihat bahwa dengan dukungan efisiensi, industri menengah mampu untuk bersaing dipasar global.
Secara riil, tanpa bermaksud mengabaikan kinerja usaha kecil, pada kelompok UKM, usaha menegahlah yang lebih memiliki potensi dan kemampuan untuk bersaing dipasar global. Potensi dan kemampuan melakukan inovasi yang berbasis pada skill, penguasan teknologi, SDM dan akumulasi kapital yang dimiliki usaha menengah lebih baik dari usaha kecil. Demikian pula kemampuannya dalam akses pasar, informasi dan sumber permodalan. Sementara dukungan fleksibilitas dalam merespon pasar membuat usaha menengah lebih tangguh bertahan dalam hantaman badai krisis daripada usaha besar. Sehingga dalam konteks persaingan bebas bagi UKM, mengedapankan usaha menengah dengan meningkatkan efisiensi dan daya inovasi yang dimiliki serta mendorong kemampuan berkompetisi menjadi layak untuk dikedepankan.

Upaya menumbuh-ratakan perekonomian Indonesia sebaiknya diarahkan pada penguatan manajemen UKM.  Sudah rahasia umum bahwa perbankan lebih suka berbisnis dengan pengusaha besar dengan omset miliaran bahkan triliunan rupiah. Secara logika memang berbisnis dengan usaha besar bisa membawa untung besar. Namun yang dilihat lebih pada keuntungan semata, padahal resiko kerugian tidak kalah besar dan usahanya belum teruji tahan banting seperti UKM karena mungkin usahanya "ujug-ujug" (tahu-tahu) sudah besar "dikatrol sana sini". Saat krisis moneter banyak usaha besar gulung tikar, sehingga juga mempengaruhi sektor perbankan. Merangkul UKM bagi perbankan justru lebih aman dam menguntungkan dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
                Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industry besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.













BAB III
KESIMPULAN

Usaha Kecil merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997, di negara-negara majupun, baik di Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Italia, UKM lah yang menjadi pilar utama perekonomian negara. Disamping itu upaya pengembangan UKM dengan mensinergikannya dengan industry besar melalui pola kemitraan, juga akan memperkuat struktur ekonomi baik nasional maupun daerah. Partisipasi pihak terkait atau stakeholders perlu terus ditumbuh kembangkan lainnya agar UKM betul-betul mampu berkiprah lebih besar lagi dalam perekonomian nasional.
Beberapa faktor penentu keberhasilan usaha adalah:
·         Kemampuan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
·         Kapabilitas dan kompetensi manajemen.
·         Perusahaan dapat memenuhi kebutuhan modal untuk menjalankan usaha.




DAFTAR PUSTAKA

October 2009 Research Days, Faculty of Economics - Padjadjaran University, Bandung 7.
Rosid Abdul, manajemen usaha kecil , menengah dan koperasi.